Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Pengakuan AKBP Fajar yang Cabuli Anak-Anak di Kupang: Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengakui tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Kota Kupang.

Pengakuan tersebut disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah NTT.

Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Fajar memberikan keterangan secara terbuka dan lancar, tanpa hambatan, mengakui seluruh perbuatannya.

Kasus ini bermula dari surat yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadapnya pada 20 Februari 2025.

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.

Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.

Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.

Baca juga: Status TKA China di Pelabuhan Parit 21 Inhil Tak Jelas, Data Disnakertrans dan Imigrasi Tak Sinkron

Baca juga: Sudah Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Eks Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka 

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.

Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka.

Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025 lalu.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.

Kasus ini akan terus didalami. Proses penyidikan masih terus berjalan. Patar menyebut, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri. Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved