Banjir di Inhu

Suasana Banjir, Pengedar Narkoba di Inhu Ini Tetap Lakukan Transaksi

Sat Resnarkoba yang telah mengantongi informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penggerebekan.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka pengedar narkoba saat diamankan aparat Kepolisian Polres Inhu, Senin (10/3/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Edi Junaidi alias Edi Botak (45), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Tim Sat Res Narkoba Polres Inhu mengamankan Edi beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,81 gram. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa Edi ditangkap pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Edi diamankan di pondok miliknya yang berlokasi di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka.

Setelah melakukan pemantauan, petugas memastikan bahwa tempat tersebut memang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Pada Senin, (10/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB, tim Sat Resnarkoba yang telah mengantongi informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penggerebekan.

Baca juga: Kepala Dusun di Inhu Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Baca juga: Personil Polisi di Inhu Ini Dipecat, Sempat Masuk DPO dan Meninggalkan Tugas 30 Hari

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Muhammad Gapur, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah kotak kecil berbalut lakban hitam, yang diselipkan di dalam lipatan baju hitam milik tersangka.

Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital dalam sebuah kotak lem berwarna oranye putih, satu pak plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah buku catatan, satu buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp 3.591.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, Edi Junaidi alias Edi Botak mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Ia langsung digelandang ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Aiptu Misran, S.H.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa meskipun Ramadhan adalah bulan suci dan Sungai Indragiri tengah meluap, aktivitas peredaran narkoba tetap berlangsung.

Polres Inhu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved