Narkoba di Inhu

Kepala Dusun di Inhu Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Polres Inhu Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
TERSANGKA NARKOBA - Dua orang tersangka narkoba ditangkap aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Inhu, salah satunya merupakan Pujiono alias Puji yang merupakan Kadus di Desa Seberida, Kabupaten Inhu, Selasa (4/3/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Inhu menangkap Pujiono alias Puji yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Selain Pujiono, Polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya atas nama Sugianto yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Pujiono. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan penangkapan Pujiono dilakukan pada Selasa (4/3/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan TPU, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan nama salah satu pelaku, yaitu Pujiono, yang merupakan perangkat desa di Sibabat. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka langsung kami amankan," ujar Aiptu Misran.

Saat ditangkap, Pujiono sempat membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya.

Namun, petugas dengan sigap menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,17 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna dongker, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BM 4627 GN.

Tak berhenti pada satu tersangka, penyelidikan berlanjut untuk mencari pemasok narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi, Pujiono mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Sugianto alias Anto.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu kembali bergerak pada malam yang sama.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Sugianto di rumahnya di Jalan Poros Sibabat 1, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida.

"Saat akan diamankan, tersangka Sugianto sempat membuang narkotika jenis sabu di bawah kakinya, tetapi barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas," jelas Aiptu Misran.

Dari tangan Sugianto, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu unit ponsel merek Realme warna ungu, serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved