Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaku Keliling SPBU Pakai Barcode Berbeda, Polres Dumai Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Seorang pria berinisial R (38) diamankan bersama barang bukti berupa 330 liter BBM jenis Bio Solar

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polres Dumai
Pria berinisial R (38) diamankan bersama barang bukti berupa 330 liter BBM jenis Bio Solar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Jajaran Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah. 

Seorang pria berinisial R (38) diamankan bersama barang bukti berupa 330 liter BBM jenis Bio Solar dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, (14/3/2025), 

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang mengangkut BBM subsidi tanpa izin menggunakan satu unit mobil Colt Diesel tangki air warna kuning dengan nomor polisi BM 8892 PB," katanya, Minggu (16/3/2025)

AKP Kris Tofel menambahkan bahwa saat diamankan, tersangka mengaku memperoleh BBM tersebut dengan cara berkeliling ke beberapa SPBU di Kota Dumai menggunakan barcode subsidi yang berbeda dari mobil yang digunakan. 

Baca juga: Stok di SPBU Sering Habis, DPRD Pekanbaru Minta Pertamina Pastikan BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Baca juga: Mobil Diduga Pelangsir BBM Terbakar Hebat di Bagan Sinembah Rokan Hilir

Dalam operasi tersebut, Tambahnya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pompa hisap warna merah, enam buah dokumen digital berupa barcode subsidi pengisian minyak, serta satu unit ponsel merek Vivo warna gold yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

"Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," sebutnya

Diakuinya tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi," tegasnya

AKP Kris Tofel  mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah dan dalam momen bulan ramadhan.

"Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di wilkum polres Dumai," tegasnya.

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved