Penangkapan Kakak Beradik Pengedar Narkoba di Inhu Berlangsung Dramatis

Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap Andi (26) dan Sani (19), dua orang kakak beradik pengedar narkoba di Desa Petonggan

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Inhu
DIAMANKAN - Tersangka Andi dan Sani serta barang bukti narkoba yang diamankan aparat Kepolisian Polsek Kelayang. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah muda tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Infinix, uang tunai sebesar Rp 2.146.000, satu bungkus rokok merk BULL, satu lembar kertas timah rokok warna merah marun, serta satu celana pendek hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.

Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelayang.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved