Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak-anak Resmi Dipecat Tidak Hormat

Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang, dimana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali

Editor: Muhammad Ridho
Dok. Humas Polres Ngada
KASUS KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi dipecat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AKBP Fajar telah menjalani sidang kode etik yang digelar hari Ini Senin (17/3/2025).

Hasil sidang etik tersebut memutuskan Mantan Kapolres Ngada diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Atas putusan tersebut, Trunoyudo menuturkan bahwa Fajar mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Trunoyudo.

Sebelum menjalani sidang etik, Fajar sudah diberi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, sejak 7 sampai 13 Maret 2025.

"Apa yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus," terangnya.

Sebelumnya, fakta baru terungkap terkait eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.

Hal ini diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin hari ini.

Komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Chairul Anam mengungkapkan, proses sidang etik Fajar telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang terlibat dan saksi ahli turut dihadirkan.

"Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut," kata Anam.

"Begitu juga terkait kasus narkoba, yang ngecek urine dan sebagainya memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya pelanggar gitu ya. Itu juga dihadirkan," ujar Anam.

Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved