Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak-anak Resmi Dipecat Tidak Hormat

Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang, dimana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali

Editor: Muhammad Ridho
Dok. Humas Polres Ngada
KASUS KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi dipecat. 

Dimana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali dengan banyak korban bocah perempuan.

Fajar juga melakukannya di banyak hotel.

"Kami mengapresiasi kerjanya komisi etik ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu," tutur Anam.

"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," jelas Anam.

Minta di Kebiri

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan di Propam, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.

Dari tes urine yang dilakukan terhadapnya pun mengungkapkan hasil positif terhadap narkoba jenis sabu.

Terkait aksi bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur itu, Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Veronika Ata menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.

Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.

Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved