Gratifikasi Lebaran

Pj Sekda Larang ASN Hingga Kades di Kuansing Minta-minta THR

Pemkab Kuansing melarang keras seluruh ASN dan pejabat di lingkup pemkab meminta THR epada perusahaan.

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
SEKDA - Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemkab meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan di daerah itu.

Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah menyampaikan larangan meminta THR itu telah diatur dalam Undang-undang.

"Hal itu juga dipertegas dengan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait THR. Tadi juga disampaikan ulang kepada OPD saat zoom meeting," ujar Fahdiansyah, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan instruksi tersebut juga diberlakukan untuk seluruh kepala desa di Kuansing.

Mereka dilarang meminta, memberi serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

"Jangan sampai lebaran dijadikan momentum untuk itu. Akibatnya ada pandangan negatif di mata masyarakat," katanya.

Ia mengingatkan para ASN untuk tegas menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jika terbukti ASN maupun pejabat kepala desa hingga Kepala OPD menerima gratifikasi, Pemkab Kuansing akan memberikan sanksi secara tegas.

"Kami tegur sesuai undang-undang yang berlaku, mereka sudah cukup menerima gaji, menerima tunjangan kinerja, dan jangan lupa mereka terima THR juga dari pemda. Jadi harusnya itu sudah cukup," kata dia.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved