Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Saksikan Pemecatan AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Pencabulan dan Narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan pemecatan AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman itu dihadiri oleh sang istri ADP

Editor: Sesri
TribunNewsmaker.com | Instagram @bhayangkari_pc_ngada_ntt.
DEWI FAJAR - Foto tangkapan layar dari Instagram @bhayangkari_pc_ngada_ntt. Nasib istri AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus asusila, sempat jadi ketua Bhayangkari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman  resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tindak pidana pencabulan anak dan narkotika.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan pemecatan AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman itu dihadiri oleh sang istri ADP Senin (17/3/2025) malam.

"Ya istri dari pelanggar ini hadir sebagai saksi inisialnya ADP," ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Selain istrinya, dua saksi lain juga dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut.

Keduanya yakni seorang ahli psikolog dan ahli laboratorium.

Trunoyudo menuturkan dalam sidang etik tersebut, ada lima orang saksi mengikuti secara virtual.

Mereka terkendala datang karena situasi dan kondisinya dan geografisnya yang tidak memungkinkan. 

"Yang hadir zoom meeting yakni ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan saudara RM," jelas Trunoyudo.

Baca juga: AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak-anak Resmi Dipecat Tidak Hormat

Baca juga: Liciknya Cara Mahasiswi F Ajak Anak-anak Korban Pencabulan Kapolres Ngada ke Hotel

Diketahui, dalam sidang yang digelar secara tertutup itu memperlihatkan AKBP Fajar yang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).

AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Trunoyudo.

AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

“Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba."

"Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambung Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo.

Banding

Terkait pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) itu, AKBP Fajar pun menyatakan banding.

"Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar," terang Trunoyudo.

Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

Selanjutnya, dibentuklah Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

"Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding."

"Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya," terang Agus.

Diketahui sebelumnya, AKBP Fajar lebih dulu menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).

Ia juga sudah ditahan di Bareskrim Polri dengan penempatan khusus (patsuskan).

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

( Tribunpekanbaru.com /Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved