Berita Vir

HEBOH Polisi di Papua Cabuli Anak tapi Divonis Bebas, Anggota DPR RI Meradang

Selain itu, status terdakwa selaku anggota Polri juga patut menjadi pertimbangan majelis hakim, mengingat polisi seharusnya melindungi rakyat.

Freepik
ANAK DI BAWAH UMUR: Pria yang baru saja menggelar resepsi pernikahan di Kalsel ditangkap karena menggauli anak di bawah umur. 

Tuduhan pencabulan terhadap korban mengemuka di Kabupaten Keerom, Papua, pada 2022. Saat itu, korban berusia lima tahun.

Korban kemudian bercerita kepada kakaknya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Papua pada 2023.

"Enam bulan kemudian pelakunya baru ditahan," kata Dede.

Kasus ini sempat diselesaikan oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Polres Keerom.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura dimulai pada 2024, kemudian hakim memberikan putusan pada Januari 2025.

Majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Ketua Zaka Talpatty, Hakim Anggota Korneles Waroi, dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom menjatuhkan vonis bebas pada 20 Januari.

Dede Gustiawan Pagundun, menuding hakim tidak melihat secara jernih fakta-fakta di persidangan. Hakim, sambungnya, hanya menyandarkan putusan pada ketiadaan saksi ketika dugaan perbuatan dilakukan.

"Tapi, pengakuan korban tidak dipertimbangkan hakim," ujar dia.

Hal yang juga diabaikan hakim, kata Dede, adalah keberadaan surat kesepakatan yang dibuat antara pelaku dan keluarga korban di Polres Keerom, tempat terduga pelaku bertugas.

Surat kesepakatan itu antara lain memuat kesediaan terdakwa untuk membayarkan uang sebesar Rp 80 juta kepada keluarga korban untuk biaya pengobatan.

"Surat kesepakatan itu adalah bukti pencabulan itu," klaim Dede.

"(Mana ada) orang yang tidak melakukan tindakan (pencabulan), tapi memberikan uang Rp80 juta? Tidak masuk akal," sebut Dede lagi.

"Masa ada orang ada buat surat kesepakatan kalau orangnya tidak bersalah?" kilahnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM_

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved