Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka, Kompolnas: Apa Kendalanya?
Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua anggota TNI pelaku penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin Way Kanan Lampung hingga tewas, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan mengapa hingga kini dua oknum TNI tersebut belum jadi tersangka.
Padahal, menurutnya seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.
Ditambah lagi, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
"Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka)," kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Anam mengatakan justru ada pengalihan kasus dari kasus penembakan menjadi saling tuding, pihak kepolisian dan TNI menerima aliran uang dari judi sabung ayam tersebut.
Baca juga: Ramai Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam, Istri Aipda Anumerta Petrus Minta Sidang Militer Terbuka
Baca juga: Video: Muncul Isu Setoran Judi Sabung Ayam dalam Insiden Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung
Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi fokus aparat saat ini. Anam meminta agar arapat berfokus untuk mengungkap kasus penembakan tersebut alih-alih saling tuding sama-sama menerima uang hasil judi sabung ayam.
"Itu yang menurut saya menjadi hambatan. Ayolah kita fokus pada pengungkapan kasus penembakan ini," katanya.
Anam mengatakan jika memang adanya peredaran uang hasil judi sabung ayam ke polisi di wilayah hukum Lampung, maka Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, sudah berjanji untuk menindak tegas.
Dia pun berharap ketika memang ada informasi polisi menerima uang dari hasil judi sabung ayam, maka bisa dilaporkan ke pihak Polda Lampung maupun Kompolnas.
"Dan kalau ada orang yang punya informasi itu dan enggan untuk datang ke polisi, datang ke Kompolnas dan akan kami bantu," jelasnya.
Alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
| Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Tak Ada Ampun dan Tak Ada Hal Meringankan |
|
|---|
| Bilang Polisi Tembak Duluan, Pengakuan Kopda Bazarsah Dipatahkan Hakim: Orang nembak ke Atas |
|
|---|
| Tembak 3 Polisi Hingga Tewas, Kopda Bazarsah Raup Rp 12 Juta Per Bulan dari Judi Sabung Ayam |
|
|---|
| Keluarga 3 Polisi Ditembak Mati Oknum TNI Sujud Depan Hakim: Kami Mohon Dihukum Sampai Mati Pak |
|
|---|
| Istri AKP Lusiyanto Murka soal Uang Setoran Judi Ayam: Suami Saya Jangan Difitnah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Lokasi-judi-sabung-ayam-tempat-Polisi-ditembak-di-Lampung.jpg)