Berita Regional
Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Tak Ada Ampun dan Tak Ada Hal Meringankan
Keputusan ini menunjukkan sikap tegas pengadilan dalam menanggapi kasus yang merenggut nyawa aparat penegak hukum tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kopda Bazarsah, pelaku penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menerima vonis berat dari Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Hakim menyatakan tidak ada sedikit pun hal yang meringankan perbuatan Kopda Bazarsah.
Peristiwa tragis ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim polisi, namun berujung maut karena ulah Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis yang menembak mati tiga polisi yang sedang bertugas.
Ketiga korban tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, yang gugur saat menjalankan tugasnya.
Meski begitu, Jika terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: TEKA-TEKI Perempuan Tewas Terbakar di Indramayu: Korban adalah Pacar Polisi, Sosok AS Buron
Baca juga: Misteri Anggota Polri Diculik dan Dianiaya saat Melakukan Pengintaian Ferry Yanto Hongkiriwang
Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
TEKA-TEKI Perempuan Tewas Terbakar di Indramayi: Korban Pacar Polisi, Sosok AS Buron |
![]() |
---|
Terbongkarnya Pembunuhan Mengerikan di Berau: Suami Habisi Nyawa Istri Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya |
![]() |
---|
Dokter yang Merawat Prada Lucky Sebut Ginjal dan Paru-paru Korban Hancur Akibat Penganiayaan |
![]() |
---|
Gadis 15 Tahun Tergiur Gaji Rp 125 per Jam, Malah Jadi Korban TPPO, Kini Hamil 5 Bulan |
![]() |
---|
Daftar Kejahatan Mayer Wenda yang Tewas Ditembak TNI, Serang Mapolsek dan Bunuh Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.