Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Geledah Kantor DPUTR Inhil, Sita 46 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Jalan Sanglar–Pulau Kijang

Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Inhil

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
GELEDAH - Kejari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Inhil, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Inhil, Selasa (25/3/2025).


Sekitar pukul 10.00 Wib Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil,  Inhil tiba di kantor yang berada di Jalan K.H Dewantara untuk melakukan penyidikan dengan mengumpulkan data terkait dugaan korupsi rekontruksi Ruas VI Sanglar – Pulau Kijang  Tahun Anggaran 2023.


Pada saat penggeledahan kantor tidak terlihat Kepala PUTR Inhil Umar, Sekretaris dan Kepala Bidang, hanya pegawai dinas yang mendampingi Tim melakukan penggeledahan.


Sebanyak 4 ruangan kantor yang menjadi perhatian tim untuk diperiksa, yaitu, ruang kepala dinas, bidang bina marga, sekretaris dan bendahara untuk mendapatkan dokume  terkait proyek yang bersumber dari APBD Inhil.


Setelah 3 jam melakukan penggeledahan di ruang dinas tersebut diatas, Tim Pidsus Kajari Inhil yang juga di dampingi Kasi Intel Kajari Inhil Erik Rusnandar membawa sebanyak 46 berkas atau dokumen sebagai barang bukti.
Ketua Tim Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 dan penetapan pengadilan nomor : 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.


“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Frengki usai penggeledahan tersebut kepada awak media.


Lebih lanjut Frengki menjelaskan, sejauh ini Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi dan berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.


“Kami masih terus mendalami kasus ini dan secepatnya akan memanggil saksi tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” jelasnya.


Setelah penggeledahan dan penyidikan Inhil, Frengki menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.


“Untuk kebutuhan penyidikan akan dilakukan lagi pemanggilan saksi dan secepatnya menetapkan tersangka jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved