Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BEJAT, Guru SD Cabuli 3 Muridnya, Berakhir Jam Istirahat hingga Waktu Kegiatan Berkemah

Seorang guru SD bernama Sutarsun (56) ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Editor: Sesri
TRIBUNBANYUMAS.COM/PINKY SETIYO ANGGRAENI
GURU CABUL - Sutarsun (56) (kiri) guru SD di Cilacap melakukan aksi bejatnya beberapa kali. DZ (kanan) kepala SD swasta di Kabupaten Cilacap yang mencabuli bocah SMP, Senin (24/3/2025). Tersangka DZ terciduk oleh warga saat sedang mencabuli mantan muridnya di dalam mobil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru SD bernama Sutarsun (56) ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Sutarsun mencabuli tiga murid SD di Cilacap, Jawa Tengah.

Tak hanya sekali, Sutarsun sudah beberapa kali melancarkan aksinya.

Ia mencabuli korban saat jam istirahat maupun saat para murid tengah berkemah.

Mengutip TribunBanyumas.com, aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua dari HP dan FA.

Kedua orang tua pun langsung melapor ke polisi dan tim penyidik mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi.

Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah beraksi sejak 2023 lalu.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan sekolah," kata Kapolres dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2025).

Baca juga: Pelaku Cabul dengan Empat Korban Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Kandis

Baca juga: Aksi Cabul Ayah Tiri di Cirebon Terbongkar berkat Video Call Kakak Korban dari Taiwan

Ia menuturkan, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di musala dan ruang kelas sekolah.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus sering memberikan uang ke korbannya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.

Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023 di musala sekolah terhadap HP (12).

Saat itu, setelah salat zuhur, tersangka melancarkan aksinya dalam keadaan pintu musala terkunci.

Aksi tersebut lalu berlanjut ke korban FA yang dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved