Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BEJAT, Guru SD Cabuli 3 Muridnya, Berakhir Jam Istirahat hingga Waktu Kegiatan Berkemah

Seorang guru SD bernama Sutarsun (56) ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Editor: Sesri
TRIBUNBANYUMAS.COM/PINKY SETIYO ANGGRAENI
GURU CABUL - Sutarsun (56) (kiri) guru SD di Cilacap melakukan aksi bejatnya beberapa kali. DZ (kanan) kepala SD swasta di Kabupaten Cilacap yang mencabuli bocah SMP, Senin (24/3/2025). Tersangka DZ terciduk oleh warga saat sedang mencabuli mantan muridnya di dalam mobil. 

Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbanyumas)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved