BEJAT, Guru SD Cabuli 3 Muridnya, Berakhir Jam Istirahat hingga Waktu Kegiatan Berkemah
Seorang guru SD bernama Sutarsun (56) ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Editor:
Sesri
TRIBUNBANYUMAS.COM/PINKY SETIYO ANGGRAENI
GURU CABUL - Sutarsun (56) (kiri) guru SD di Cilacap melakukan aksi bejatnya beberapa kali. DZ (kanan) kepala SD swasta di Kabupaten Cilacap yang mencabuli bocah SMP, Senin (24/3/2025). Tersangka DZ terciduk oleh warga saat sedang mencabuli mantan muridnya di dalam mobil.
Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunbanyumas)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bejat! Pria 53 Tahun di Sungai Apit Siak Cabuli Anak di Bawah Umur dan Ancam Korban Diam |
![]() |
---|
Teganya Pria di Kampar Ini Merusak Putri Kandungnya yang Masih Usia 4 Tahun, Jari Dimasukkan |
![]() |
---|
Lucky Hakim Didesak Mundur dari Jabatan, Warga Siapkan Bus Khusus Pemulangan Bupati Indramayu |
![]() |
---|
Remaja di Kampar 7 Tahun Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Guru Curiga karena Sering Cipika Cipiki |
![]() |
---|
CERITA 2 Kakek di Bogor Bujuk Gadis Kecil, lalu Dibawa ke Saung, Katanya ingin Buktikan Kejantanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.