Diskon Pembayaran Pajak PBB-P2 Pribadi untuk Warga Dumai Berlanjut di Bulan April 2025
Keringanan pembayaran PBB-P2 untuk wajib pajak orang pribadi dilanjutkan dengan pemberian diskon sebesar 10 persen
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Diskon PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 28 pesen yang diberikan Bapenda Dumai resmi berakhir di akhir Maret 2025
Keringanan pembayaran PBB-P2 untuk wajib pajak orang pribadi dilanjutkan dengan pemberian diskon sebesar 10 persen selama bulan April 2025 dan pemberian diskon 5 persen selama bulan Mei 2025.
Selain itu, Bapenda Kota Dumai turut memberikan program potongan pajak berbentuk diskon PBB-P2 untuk wajib pajak berbentuk badan yang ada di Kota Dumai sebesar 5 persen untuk pembayaran periode 1 Maret sampai 20 Maret 2025.
Untuk mendapatkan diskon tersebut, Wajib Pajak tidak akan mengajukan permohonan Pengurangan, Keringanan dan Keberatan dengan di buktikan dengan surat pernyataan bermaterai sesai peraturan perundang-udangan.
Kepala Bapenda Fahmi Rizal menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan diskon ini bisa langsung datang ke Gedung B Mal Pelayanan Publik Kota Dumai dengan membawa SPPT PBB tahun 2025 dan Fotokopi KTP.
Ia menjelaskan bahwa diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan piutang SPPT PBB di tahun sebelumnya.
Menurutnya, Program diskon 20 persen terakhir bisa di dapat pada Kamis (27/3/2025) pada Maret 2025 untuk PBB-P2.
Baca juga: Gubenur Riau Abdul Wahid Tak Berencana Gelar Pengampunan Pajak, Nanti Orang Makin Malas Bayar
Baca juga: Diskon 20 Persen Pembayaran Pajak PBB-P2 Pribadi Untuk Warga Dumai Berlaku hingga Akhir Maret
"Silahkan langsung datang ke Gedung B Mal Pelayanan Publik (Kantor Bapenda) di Jalan HR Soebrantas agar bisa mendapatkan diskon sesuai kebijakan yang tertera, dan hari ini kamis terakhir diskon 20 persen," katanya, Kamis (27/3/2025)
Untuk wajib pajak berbentuk badan yang ingin membayar dan menikmati diskon, Tambahnya, wajib datang ke Gedung B MPP sambil membawa SPPT PBB 2025 serta tidak melakukan permohonan keringanan atau keberatan.
"Diskon 5 persen ini tidak berlaku untuk objek pajak yang hanya berupa bangunan tanpa tanah (bumi) yang menyertainya," tambahnya
Fahmi menjelaskan, taat pembayaran pajak sama saja mendukung pembangunan Dumai Kota Idaman yang semakin maju dan berkelanjutan.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat tentu akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan Kota Dumai yang semakin baik lagi. Hal ini sesuai dengan arahan langsung Wali Kota Dumai Paisal dan Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
Rincian Kebijakan Tarif PBB di Kampar dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang Digratiskan |
![]() |
---|
Kenaikan Tak Pernah Dibahas, DPRD Kampar Akan Panggil Bapenda Soal Tarif PBB-P2 dan NJOP |
![]() |
---|
Kabupaten Bone Memanas, Pemkab Akhirnya Resmi Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Sampai 300 Persen |
![]() |
---|
PBB Kota Pekanbaru Naik Sampai 300 Persen, DPRD Minta Pemko Segera Ajukan Revisi Perda |
![]() |
---|
Setelah Tempat Usaha Disegel, Wajib Pajak Berdatangan ke Posko Pembayaran Pajak di Mal SKA Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.