Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diskon Pembayaran Pajak PBB-P2 Pribadi untuk Warga Dumai Berlanjut di Bulan April 2025

Keringanan pembayaran PBB-P2 untuk wajib pajak orang pribadi  dilanjutkan dengan pemberian diskon sebesar 10 persen

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Suasana pembayaran pajak di kantor Bapenda Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Diskon PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 28 pesen yang diberikan Bapenda Dumai resmi berakhir di akhir Maret 2025 

Keringanan pembayaran PBB-P2 untuk wajib pajak orang pribadi  dilanjutkan dengan pemberian diskon sebesar 10 persen selama bulan April 2025 dan pemberian diskon 5 persen selama bulan Mei 2025. 

Selain itu, Bapenda Kota Dumai turut memberikan program potongan pajak berbentuk diskon PBB-P2 untuk wajib pajak berbentuk badan yang ada di Kota Dumai sebesar 5 persen untuk pembayaran periode 1 Maret sampai  20 Maret 2025.

Untuk mendapatkan diskon tersebut, Wajib Pajak tidak akan mengajukan permohonan Pengurangan, Keringanan dan Keberatan dengan di buktikan dengan surat pernyataan bermaterai sesai peraturan perundang-udangan.

Kepala Bapenda Fahmi Rizal menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan diskon ini bisa langsung datang ke Gedung B Mal Pelayanan Publik Kota Dumai dengan membawa SPPT PBB tahun 2025 dan Fotokopi KTP. 

Ia menjelaskan  bahwa diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan piutang SPPT PBB di tahun sebelumnya. 

Menurutnya, Program diskon 20 persen terakhir bisa di dapat pada Kamis (27/3/2025) pada Maret 2025 untuk PBB-P2.

Baca juga: Gubenur Riau Abdul Wahid Tak Berencana Gelar Pengampunan Pajak, Nanti Orang Makin Malas Bayar

Baca juga: Diskon 20 Persen Pembayaran Pajak PBB-P2 Pribadi Untuk Warga Dumai Berlaku hingga Akhir Maret

"Silahkan langsung datang ke Gedung B Mal Pelayanan Publik (Kantor Bapenda) di Jalan HR Soebrantas agar bisa mendapatkan diskon sesuai kebijakan yang tertera, dan hari ini kamis terakhir diskon 20 persen," katanya, Kamis  (27/3/2025)

Untuk wajib pajak berbentuk badan yang ingin membayar dan menikmati diskon, Tambahnya, wajib  datang ke Gedung B MPP sambil membawa SPPT PBB 2025 serta tidak melakukan permohonan keringanan atau keberatan. 

"Diskon 5 persen ini tidak berlaku untuk objek pajak yang hanya berupa bangunan tanpa tanah (bumi) yang menyertainya," tambahnya

Fahmi menjelaskan, taat pembayaran pajak sama saja mendukung pembangunan Dumai Kota Idaman yang semakin maju dan berkelanjutan. 

"Pajak yang dibayarkan masyarakat tentu akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan Kota Dumai yang semakin baik lagi. Hal ini sesuai dengan arahan langsung Wali Kota Dumai Paisal dan Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved