Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Gugatan Periodisasi Bupati Siak di MK, Kandidat Bupati Nomor Urut 1 Tegaskan Tidak Terlibat

Tensi politik di Siak kembali menghangat setelah munculnya gugatan terkait periodisasi jabatan Bupati Siak, Alfedri di MK

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
BUKA BERSAMA - Para kandidat, Cabup Siak nomor urut 1 Iring Kahar, Cawabup nomor 3 Husni Merza, Cabup dan Cawabup nomor urut 2, Afni -Syamsurizal kompak saat hadir buka bersama di Mapolres Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Suasana politik di Kabupaten Siak kembali menghangat setelah munculnya gugatan terkait periodisasi jabatan Bupati Siak, Alfedri, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terdaftar pada hari ketiga pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang (PSU). 

Kabar mengenai gugatan ini sontak membuat masyarakat Siak terkejut dan menjadi perbincangan hangat sejak Rabu (26/3/2025) malam.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa gugatan periodisasi tersebut diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1, Sugianto.

Namun, perkembangan mengejutkan muncul ketika diketahui bahwa langkah hukum tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan calon bupati yang mendampinginya, Irving Kahar.

Menyikapi situasi yang menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, Irving Kahar segera memberikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangannya, Irving dengan tegas menyatakan dirinya tidak terlibat dalam upaya pengajuan gugatan ke MK terkait periodesasi jabatan Bupati Alfedri.

Irving Kahar menyampaikan tindakan gugatan tersebut bukan merupakan inisiatif maupun atas nama pasangan calon nomor urut 1. 

Ia menduga, langkah tersebut dilakukan oleh sekelompok kecil pihak yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak sejalan dengan visi dan misinya bersama masyarakat Siak.

Baca juga: Hasil Rapat Pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal Unggul 294 Suara di PSU Pilkada Siak

Baca juga: Pesan WA Afni Z Akhirnya Direspon Petahana Alfedri-Husni Merza

“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan gugatan pasca-pelaksanaan PSU. Bagi saya, kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Siak adalah yang utama,” ujar Irving, Kamis (27/3/2025). 

Ia mengtakan, semua telah melalui dinamika yang cukup melelahkan selama beberapa waktu terakhir. 

“Mari kita bersama-sama menghormati dan mendukung hasil PSU yang telah ditetapkan,” ujar Irving Kahar dengan nada bijak.

Lebih lanjut, Irving Kahar mengajak seluruh elemen masyarakat Siak untuk kembali bersatu dan fokus pada pembangunan daerah pasca-pelaksanaan PSU.

Ia berharap agar polemik terkait gugatan ini tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu ketenangan serta kondusifitas masyarakat.

Pernyataan tegas dari Irving Kahar ini diharapkannya dapat meredakan spekulasi dan kegelisahan yang muncul di tengah masyarakat Siak terkait dengan adanya gugatan periodesasi tersebut. 

Sementara itu, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak KPU Siak maupun Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati nomor urut 2 tersebut.

Masyarakat Siak pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai persoalan ini dengan harapan situasi politik di daerah mereka dapat kembali stabil dan kondusif.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved