Bupati Inhu Tolak Parsel Hingga Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk  Mudik

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto tegas menyampaikan bahwa dirinya menolak parsel lebaran dari pihak manapun.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
FOTO/DOK
TOLAK PARSEL - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto mengecek kesiapan bandar udara (Bandara) Japura untuk melayani penerbangan maskapai Wings Air. Bupati Inhu Ade Agus Hartanto tegas menyampaikan bahwa dirinya menolak parsel lebaran dari pihak manapun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Inhu untuk membawa mobil dinas saat mudik lebaran.

Himbauan tersebut ditegaskan oleh orang nomor satu di Kabupaten Inhu lewat surat edaran.

"Saya sudah tandatangani surat edaran bahwa seluruh ASN yang menggunakan mobil dinas tidak boleh menggunakan mobil dinas tersebut untuk keperluan mudik lebaran," ujar Ade kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (28/3/2025)

Oleh karena itu, seluruh mobil dinas diperkirakan di areal parkir kantor Bupati Inhu dan juga di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. 

Ade juga menyampaikan bahwa dirinya menolak parsel lebaran dari pihak manapun.

Ia mengaku bahwa ada sejumlah parsel yang diberikan padanya. Namun parsel tersebut dikembalikannya. 

Baca juga: Ada Ruang Istirahat untuk Pemudik di Pos Pelayanan Tugu Patin Inhu

Baca juga: Wings Air Bakal Terbang Lagi dari Bandara Japura, Bupati Inhu Ade Cek Semua Kesiapan

"Untuk parsel saya mohon maaf dengan segala kerendahan hati saya tidak bisa menerimanya," ujar Ade.

Imbauan itu juga ditegaskannya berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhu.

Hal ini sesuai dengan himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Oleh karena itu, Ade berharap seluruh ASN bisa mengikuti himbauan tersebut.

"Mari kita saling menghormati, menghargai agar lebaran bisa kita  nikmati," tegas Ade.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved