Berita Viral
KPK Sebut Kebijakan Walikota Depok Supian Suri soal Mobdin Berpotensi Membuka Celah Pidana Korupsi
KPK menyebutkan kebijakan Walikota Depok yang izinkan pejabat pakai mobdin untuk mudik berpotensi pidana
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tegas, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.
Pernyataan KPK ini tentu saja makin membuat Walikota Depok , Supian Suri mencuat ke publik.
Hal itu tak terlepas dari kebijakannya memberikan izin ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Kebijakan tersebut juga menyita perhatian Gubenur Jabar, Dedi Mulyadi. Dedi secara tegas mengatakan sudah menegur Supian Suri.
Baca juga: BERANI-BERANINYA Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Walikota Depok Disanksi Kemendagri
Selain Dedi Mulyadi, Kemendagri juga memberikan responnya terkait dengan kebijakan Walikota Depok yang izinkan ASN pakai mobil dinas untuk mudik.
Bahkan Kemendagri juga akan menjatuhkan sanksi bagi Supian Suri terkait kebijakannya dinilai merugikan negara.
Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
| Terungkap Sumber Kekayaan Kades Rengasjajar yang Istrinya Viral Pamer Tumpukan Uang |
|
|---|
| Randika, Anak Rantau yang Tewas Kelaparan Pernah Viral Saat Minta Dirinya Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Curhatan Astri, Wanita Tunanetra yang Ditolak Buka Rekening Bank, Padahal untuk Lomba UMKM |
|
|---|
| Awal Mula Maling Tak Sengaja Terbakar Hidup-hidup di Surabaya, Satpol PP Mau Lepaskan Ikatan |
|
|---|
| Heboh Mobil Pengantar MBG Ketahuan Angkut Babi, Kepala BGN Sumut Buka Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.