Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

CEK Fakta Gaji PNS Naik 16 Persen, BKN Tegaskan Soal Efisiensi Anggaran

Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

istimewa
Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri naik mulai Maret 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat hingga menduduki daftar teratas Google Trends pada hari Selasa, 8 April 2025.

Kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025 ramai diperbincangkan.

Penting untuk diketahui bahwa keputusan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, memiliki dasar hukum yang kuat karena diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?

Penjelasan BKN

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama, menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik) terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Kembali Ngegas, Presiden Prabowo Ultimatum Petinggi Polri: Bersihkan Diri Kalian

Baca juga: Taksi Online di NTB Dicegat Petugas, Ternyata Ada Jasad Bayi: Terungkap Kisah Pilu Dibaliknya

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Rincian gaji PNS 2025

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino.

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved