Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Briptu SY Lihat Istrinya Melakukan Hal Tak Senonoh, Masuk Kamar Mandi Berdua selama 40 Menit

Dalam kondisi mabuk, Briptu SY masih sempat melihat istrinya berciuman dnegan rekannya yang juga polisi. Kemudian keduanya masuk kamar mandi

Editor: Budi Rahmat
Medsos/ Tribun Ambon
ISTRI POLISI SELINGKUH - Briptu SY bahkan menyaksikan istrinya ciuman dan masuk kamar mandi dnegan polisi lain selama 40 menit 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Awal mula kasus perselingkuhan istri seorang polisi dengan dua polisi . Kasus ini terjadi pada pesonel polisi di Ambon . 

Bayangkan saja, ia melihat bagaimana sang istri berciuman dnegan polisi lain. Bahkan juga masuk kamar mandi berdua selama 40 menit.

Saat itu ia dalam kondisi mabuk, namun masih bisa melihat bagaimana istrinya melakukan aktifitas tak senonoh itu

Baca juga: Mahasiswi Ini Syok, Ada yang Merekam Ia Dalam Toilet, Disorot Kamera Hape dari Lobang exhaust

Kasus istri polisi selingkuh dengan dua polisi diungkap langsung oleh sang suami yang tak lain juga personel polisi.

Ia adalah Briptu Solagratia Yerusalm Ruhulessin. Ia menceritakan bagaimana istrinya yang bernama Veyren Salakay (25) melakukan perselingkuhan.

Bahkan sang istri diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan dua anggota polisi. 

Lihat Istri Ciuman dan Masuk Kamar Mandi

Pada perselingkuhan kedua yang dilakukan oleyh sang istri , Briptu SY melihat adegan yang tak senonog.

Perselingkuhan Veyren dengan Bripka Donvi bermula pada 13 Maret 2025.

Saat itu Bripka Donvi bersama salah seorang teman lelakinya meminum minuman keras dengan Veyren yang juga ditemani seorang teman perempuan.

Setelah itu, Veyren memaksa perempuan itu untuk bersama pergi ke hotel tempat Bripka Donvi dan temannya menginap.

"Veyren mengambil handphone milik temannya yang menjadi saksi perselingkuhan itu dan memaksa dia untuk pergi ke hotel tempat Bripka. Donvi menginap," tutur Sola berdasarkan keterangan saksi tersebut.

Sesampainya di hotel, mereka berempat mengkonsumsi miras, kemudian Bripka. Donvi menyuruh saksi untuk membeli makanan, dan saat saksi pergi juga ditemani temannya Bripka Donvi.

Saksi baru kembali sekitar satu jam kemudian.

Baca juga: Istrinya Selingkuh dengan 2 Polisi, Briptu SY Lihat Sang Istri Ciuman dan Masuk Kamar Mandi Berdua

"Jadi saat saksi dan temannya Donvi pergi, istri saya Veyren berduaan dengan Donvi di kamar hotel," terangnya.

Keesokan harinya, Bripka Donvi kembali membawa minuman beralkohol ke kamar indekos saksi dan minum bersama dengan veyren.

Saat saksi dalam keadaan mabuk, ia melihat Bripka Donvi berciuman dengan istri pelapor di tempat tidur. 

Saksi juga melihat keduanya bermesraan di tempat tidur dan kemudian masuk ke kamar mandi berduaan selama sekitar 40 menit.

Selain itu, Briptu Sola juga menyebutkan bahwa Bripka Donvi pernah memberikan uang kepada istrinya untuk perawatan kecantikan.

Briptu Sola mengaku sangat terpukul dengan perbuatan istrinya yang dinilai mencoreng nama baik dirinya dan institusi Polri, mengingat status istrinya yang masih sebagai anggota Bhayangkari.

Ia juga mengungkapkan telah berulang kali mencoba melarang istrinya untuk tidak pergi ke klub malam dan mengonsumsi minuman beralkohol, namun tidak pernah diindahkan.

Perselingkuhan Pertama Damai

Veyren adalah istri Briptu Solagratia Yerusalm Ruhulessin, sementara dua polisi yang disebut menjalin hubungan terlarang dengannya adalah Bripka Habel Watumlawar dan Bripka Donvi Maatita.

Tak hanya itu, Veyren diduga menelantarkan anaknya yang masih berusia 4 tahun selama 5 bulan.

Dikutip dari TribunAmbon.com, Briptu Sola mengatakan sang istri berselingkuh dengan Habel pertama kali pada bulan Juni 2023.

Saat itu Bripka Habel masih bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

"Semenjak tahun 2023 mereka ketahuan berselingkuh berulangkali tetapi saya selalu memaafkan," kata Briptu Sola.

Penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan pada Desember 2023.

Briptu Sola menyampaikan bahwa dirinya, Veyren, serta Bripka Habel dan istrinya, Unhi Anggreany, telah bertemu dan sepakat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang terjadi.

"Dan berakir damai dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak lagi menjalin hubungan," lanjutnya.

Pada Februari 2024, Bripka Habel sempat dimutasi ke Polres Maluku Barat Daya (MBD) dan setelah itu bertugas ke Jakarta.

Namun, Veyren pergi ke Jakarta menyusul Bripka Habel pada Mei 2024 dan tinggal di sana selama dua minggu.

Pada 1 Juli 2024, Veyren kembali lagi ke Jakarta untuk bersama Bripka Habel.

Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan baru kembali ke Kota Ambon pada 29 November 2024.

Briptu Sola mengungkapkan bahwa ia telah berusaha keras untuk membawa pulang istrinya demi masa depan anak perempuan mereka yang masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

Bahkan, ia sudah tiga kali menyusul sang istri ke Jakarta dalam upaya memergokinya bersama Bripka Habel.

"Dan sampai sekarang istri saya bahkan tidak pernah menafkahi anak maupun mengunjunginya. Hanya beberapa kali menghubungi anak melalui video call," tutur Sola.

Selain dugaan perselingkuhan dengan Bripka Habel, Briptu Sola juga melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya dengan Bripka Donvi Maatita. 

Briptu Sola telah melaporkan kedua polisi tersebut kepada insititusinya. Ia mengajukan laporan dengan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan yang tertanggal 7 April 2025.

Ia berharap melalui laporan resmi tersebut, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri yang dilaporkan.

Tentu saja ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa secara manusiawi seseorang akan melakukan perbuatan yang tak pantas. 

Namun, itu bisa dikontrol lewat kegiatan yang positif dan tentu saja terus berfikir baik. 

Suka Sama Suka

Kisah lainnya pengakuan HT (29), kakak yang rudapaksa adik kandung di Kota Bengkulu dihadapan penyidik polisi.

HT mengaku jika memang telah terjadi hubungan badan antara ia dan adiknya sebanyak 1 kali.

Pelaku juga mengaku dirinya memang sempat menenggak minuman keras sebelum melakukan rudapaksa terhadap adiknya.

Akan tetapi meskipun menenggak minuman keras, pelaku HT mengaku dirinya tidak dalam keadaan mabuk saat melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Saya minum td (menenggak miras, red), saya baru satu kali melakukan perbuatan itu," kata HT saat ditanyai penyidik, Selasa (18/3/2025).

Kepada penyidik HT bahkan awalnya sempat tidak mengakui jika dirinya melakukan pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan.

Pelaku sempat berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar mau sama mau antara pelaku dan juga korban.

"Tidak ada saya perkosa, sama-sama mau pak," ujar HT.

Namun pernyataan tersebut terbantahkan dan akhirnya pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Bahkan dalam melancarkan aksinya pelaku sempat melakukan pengancaman akan membunuh korban apabila korban sampai mengadu kepada siapapun.

Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan kakak rudapaksa adik kandung hingga mengalami trauma di Kota Bengkulu.

Bermula dari adanya laporan korban yang masih berusia 20 tahun warga Kecamatan Kampung Melayu kepada Polresta Bengkulu, pada tanggal 15 Maret 2025.

Korban mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kakak kandungnya HT (29), yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Berdasarkan cerita korban, kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu dalam keadaan terkunci.

Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.

Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.

Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku.

Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Pelaku sempat melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).

Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.

Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Pelaku selanjutnya berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved