Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Hari Ini Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa & 2 Bawahannya, Tsk Korupsi Hasil OTT KPK Pindah ke Pekanbaru
Ketiga tersangka, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila sebelumnya terjaring OTT KPK di Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pada Selasa (15/4/2025) ini, eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko), penahanannya dipindahkan ke Pekanbaru.
Ketiga tersangka tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2024).
Tim penyidik KPK telah merampungkan penyidikan perkara dugaan rasuah ini.
Tak lama lagi, ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan yang diagendakan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penahanan para tersangka pun dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Pekanbaru, Selasa (15/4/2025) ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, adapun pemindahan tahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan penuntut umum atas terdakwa yang berjumlah 3 orang, yang ditahan di Rutan Pekanbaru.
“Adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution,” jelas Tessa.
Rencananya lanjut Tessa, pada Senin, 21 April 2025 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baca juga: Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Disidang,KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Pemko
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Mahiwa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tim KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pasca melakukan OTT terhadap Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan.
Penggeledahan dilakukan selama 8 hari, terhitung sejak 5 hingga 12 Desember 2024.
KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
| KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa CS Untuk Jalani Hukuman, Aset Negara Rp 9 Miliar Lebih Dipulihkan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Inkrah, KPK Segera Eksekusi Tiga Terpidana |
|
|---|
| Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Terima Vonis, Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim |
|
|---|
| Eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, BMW dan Barang Mewah Dirampas Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/OTT-di-Pekanbaru-pj-walikota-risnanda-mahiwa-indra-pomi.jpg)