Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Khalil Gibran, Pria yang Rudapaksa Anak di Makassar Pernah Setubuhi Hewan, Kerap Berfantasi

Seorang pria bernama Khalil Gibran (37) diringkus polisi karena menyekap dan merudapaksa seorang bocah berusia 11 tahun berinisial P.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Reza Rifaldi
PEMERKOSA: Pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan penjual krupuk keliling yang diinterogasi polsi usai diamankan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Seorang pria bernama Khalil Gibran (37) diringkus polisi karena menyekap dan merudapaksa seorang bocah berusia 11 tahun berinisial P.

Dari pengakuannya, ia juga mencabuli anjing peliharaannya.

Pelaku melakukan kekerasan seksual karena kerap menonton film dewasa.

Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film dewasa sehingga sering berfantasi.

Pelaku merupakan seorang pegawai di salah satu rumah makan di Kota Makassar.

Khalil Gibran dilumpuhkan saat penangkapan karena melakukan perlawanan.

Aksi bejat Khalil Gibran tersebut dilakukan di sebuah kontrakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sosok Khalil Gibran diketahui telah memiliki istri dan dua anak.

Mengutip Tribun-Timur.com, aksi tak terpujinya bermula ketika P tengah berjualan kerupuk, Kamis (10/4/2025).

Tiba-tiba, Khalil Gibran menghampiri korban dan mengajak ikut bersamanya dengan iming-iming akan dibelikan baju baru serta diberi beras.

Tak curiga, P pun ikut naik motor ke kontrakan pelaku di Kecamatan Manggala.

Tapi, setibanya di kontrakan, korban justru dianiaya oleh pelaku.

Bahkan, korban diikat menggunakan lakban lalu mencabulinya.

Keesokan harinya, P mengaku ikatan lakban tersebut terlepas dan ia kabur.

Sesampainya di rumah, P mengadukan apa yang dialaminya ke orang tua hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved