Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Khalil Gibran, Pria yang Rudapaksa Anak di Makassar Pernah Setubuhi Hewan, Kerap Berfantasi

Seorang pria bernama Khalil Gibran (37) diringkus polisi karena menyekap dan merudapaksa seorang bocah berusia 11 tahun berinisial P.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Reza Rifaldi
PEMERKOSA: Pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan penjual krupuk keliling yang diinterogasi polsi usai diamankan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (14/4/2025). 

Keluarga korban pun sempat mendatangi rumah kontrakan pelaku, tapi pelaku tak ada di tempat.

"(Pelaku) Tidak ada (di lokasi), keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi Pak Bhabin yang arahkan ke sana (Polrestabes Makassar), jadi langsung laporannya di PPA," ujar Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To'longan.

Pihak keluarga juga sempat mengira bahwa pelaku telah diamankan.

Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga korban akhirnya melapor resmi ke Polrestabes Makassar.

"Keluarganya mau datang mengamuk, mengira (ditangkap) di Polsek, padahal bukan," tuturnya.

Menurut penuturan Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, pelaku juga mencabuli anjing peliharaannya.

Kombes Arya juga mengatakan, pelaku melakukan kekerasan seksual karena kerap menonton film dewasa.

"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film dewasa jadi sering berfantasi," ungkap Arya.​

"Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak,"

"Dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

Arya menuturkan, pelaku nekat mencabuli korban karena kerap menonton video dewasa.

"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno," ungkap Arya.

Kabar ini pun sampai ke telinga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Makassar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved