Audiensi Dengan Bupati, Aliansi Honorer Inhu Pertanyakan Status R2 dan R3 Non ASN Database BKN

Aliansi honorer R2 dan R3 Non ASN Database BKN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bertemu dengan Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto pada Rabu (16/4/2025).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Foto Bupati Inhu Ade Agus Hartanto beberapa waktu lalu. Saat menerima audiensi Aliansi Honorer Inhu , Rabu (16/4/2025) yang pertanyakan status R2 dan R3 non ASN database BKN, Ia mengatakan akan menyampaikannya ke pusat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aliansi honorer R2 dan R3 Non ASN Database BKN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bertemu dengan Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto pada Rabu (16/4/2025).

Pada audiensi tersebut, para tenaga honorer menyampaikan aspirasi berkenaan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Audiensi ini dihadiri oleh pengurus aliansi serta perwakilan tenaga R2 dan R3 yang tergabung dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru.

Pada kesempatan itu, sekretaris aliansi, Syamrianton menyampaikan aspirasi aliansi tenaga honorer yang tidak lulus P3K tahap 1 yaitu R2, R3 guna kejelasan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, terkait masalah usulan formasi PPPK paruh waktu, masalah gaji bulan April dan beberapa hal lainnya. 

"Saat ini masih ada kurang lebih 2000 tenaga honorer yang berstatus PPPK paruh waktu," ujar Syamrianton. 

Terkait hal ini Asisten Administrasi Umum, Erlina Wahyuningsih mengatakan bahwa pengusulan formasi PPPK dibutuhkan berbagai pertimbangan selain gaji juga TPP.

Begitupun terkait dengan regulasi untuk tindak lanjut Kemenpan No 16 tahun 2025 tentang paruh waktu yang masuk database yang belum diakomodir dalam formasi saat ini masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat.

Dalam hal tersebut Bupati Ade pada arahannya mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan nantinya akan dibuatkan satu format surat untuk disampaikan nantinya ke pusat.

"Pemerintah tetap berkomitmen tetap berada di pihak rekan-rekan tenaga honrer R2 dan R3, namun Pemda hanya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat," ujarnya. 

Ade juga menyampaikan terkait SK untuk perpanjangan kontrak terhitung 1 April sudah bisa diperpanjang.

Ia juga mengatakan bahwa pekan depan Pemda akan mengaggendakan ke Kemeterian Menpan RB guna kejelasan status R2 dan R3.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved