Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kades Mundur karena Mencaleg dan Meninggal Dunia, DPMD Pelalawan Tuntaskan Pilkades PAW di 5 Desa

DPMD Kabupaten Pelalawan Riau telah menuntaskan Pilkades PAW di 5 desa hingga April ini.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Foto/Dok Diskominfo Pelalawan
KADES - Bupati Pelalawan H Zukri menetapkan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kecamatan Pangkalan Lesung berapa waktu lalu. DPMD Kabupaten Pelalawan Riau telah menuntaskan Pilkades PAW di 5 desa hingga April ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan telah menuntaskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di 5 desa hingga April ini.

Ada 5 desa yang menggelar Pilkades PAW dikarenakan Kepala Desa (Kades) sebelumnya mengundurkan diri di 4 desa dan satu Kades lagi meninggal dunia.

Alhasil untuk mengisi kekosongan jabatan dilaksanakan Pilkades PAW sesuai dengan mekanisme untuk mencari Kades defenitif dalam melanjutkan sisa masa jabatan sesuai periode masing-masing.

Sebelum pimpinan desa yang defenitif terpilih, ditunjuk penjabat mengisi kekosongan.

"Dalam aturan Pilkada PAW dilaksanakan apabila Kades berhenti dari jabatan dan menyisakan masa jabatan lebih dari 1 tahun. Lima desa ini memenuhi syarat itu," ungkap Kepala DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (16/4/2025).

Novri Wahyudi merincikan, adapun lima desa yang telah menggelar Pilkades PAW yakni Desa Ukui Dua, Desa Dusun Tua, Desa Tanjung Air Hitam, dan Desa  Sokoi.

Keempat Kades di desa ini mengundurkan diri tahun lalu karena ikut menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Sedangkan satu lagi Desa Trimulya Jaya kekosongan pemimpin karena Kades sebelumnya meninggalkan dunia. 

Pilkada PAW, lanjut Novri, memilih Kades defenitif melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Adapun unsur-unsur dalam Musdes yakni tokoh masyarakat di desa tersebut. 

Musyawarah berjalan dengan lancar di 5 desa tersebut hingga Kades defenitif terpilih. 

"Untuk Kades Ukui Dua dan Trimulya Jaya sudah dilantik pak bupati. Sekarang kita sedang mengagenda pelantikan tiga kades lagi. SK sudah diteken pak bupati," tandas Novri Wahyudi.

Secara aturan ada beberapa hal yang menyebabkan Kades diberhentikan yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, tersandung persoalan hukum, dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai Kades.

Pihaknya akan mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun depan. 

"Jadwal Pilkades serentak selanjutnya dilaksanakan akhir tahun 2026. Ada 43 desa yang akan mengikutinya," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved