Dituding Netizen 'Mainkan' Barang Bukti Narkoba, Ini Kata Kasat Resnarkoba Polres Kuansing

Tudingan netizen tentang Satresnarkoba mainkan barang bukti itu memenuhi kolom komentar di setiap postingan akun Facebook Kasat Narkoba AKP Novris H

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Polres Kuansing melibatkan sejumlah instansi dalam pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolres Kuansing, Kamis (17/4/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tegas membantah bermain dengan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kabupaten Kuansing.

Tudingan netizen tentang Satresnarkoba memainkan barang bukti itu memenuhi kolom komentar di setiap postingan akun Facebook Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.

AKP Novris memang aktif memposting pengungkapan kasus Narkoba di media sosial sebagai edukasi dan sosialisasi bahaya Narkoba kepada masyarakat.

Ia pun tak menampik jika ada beberapa netizen yang komentar negatif di postingannya tersebut.

"Tudingan itu biasa, namun itu tak akan menurunkan semangat kami dalam memberantas peredaran Narkoba," ujar AKP Novris usai melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolres Kuansing, Kamis (17/4/2025).

AKP Novris menjelaskan, tidak mungkin mereka memainkan barang bukti Narkoba dari hasil pengungkapan kasus.

Pasalnya dalam setiap pengungkapan, mereka melibatkan RT/RW atau tokoh masyarakat di lokasi penangkapan.

"Tidak ada celah untuk kami bermain, risikonya juga besar. Kami bisa kena sanksi yang sangat berat, tidak sebanding dengan sanksi yang akan kami terima," ujar AKP Novris.

AKP Novris pun menganggap tudingan-tudingan tersebut sebagai penyemangat mereka dalam memberantas peredaran Narkoba di Kuansing.

Dalam kurun waktu Januari hingga 16 April 2025, jajaran Polres Kuansing telah berhasil mengungkap 49 kasus.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Kuansing dan jajaran berhasil mengamankan 564,59 gram sabu.

Selain sabu Polres Kuansing juga mengamankan ganja kering seberat 40,03 gram dan ekstasi tujuh butir.

Dari 49 kasus tersebut, Polres Kuansing mengamankan 74 orang, tiga lainnya berjenis kelamin perempuan.

Tiga di antara 74 tersangka yang diamankan merupakan resedivis di kasus yang sama.

AKP Novris H Simanjuntak mengatakan barang bukti terbesar berasl dari tersangka AP yang ditangkap di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean pada Selasa (25/4/2025) kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved