Berita Viral

Tampang Risma Siahaan, Nenek Koruptor Kasus KAI di Medan: Berakting saat Ditangkap

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI

angkap layar Instagram @kejari,medan
TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Risma Siahaan, yang kini berusia 64 tahun, tengah menjadi sorotan publik.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan pada 7 April 2025.

Risma diduga terlibat dalam penguasaan secara melawan hukum atas aset KAI berupa lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,91 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset BUMN yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 
 

Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis tersebut.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala, Kaki dan Tangan di Banten Masih Berusia 19 Tahun, Diduga Sedang Hamil

Baca juga: Bukan Gibran, Siapa Wapres yang Marah soal Mafia Beras? Mentan Klarifikasi Ucapannya

Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.

Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.

Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.

“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan."

"Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.

Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved