5 Ninja Sawit di Kuansing Diampuni Korbannya, Kasus Selesai Dengan RJ

5 tersangka kasus pencurian sawit atau ninja sawit di Kuansing akhirnya lega. Pasalnya korban mengampuni kejahatan mereka.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Singingi: 
BERDAMAI - Korban dan pelaku pencurian sawit berdamai di Mapolsek Singingi, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Lima tersangka kasus pencurian sawit atau ninja sawit di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akhirnya lega ketika korbannya mengampuni kejahatan yang telah mereka perbuat.

Korban yang berinisial M (56) menerima upaya Restorative Justice (RJ) yang dimohonkan para tersangka yang berinisal N (38), L (29), T (34), S (39), dan F (42).

M yang merupakan pemilik kebun merasa sudah waktunya ia memberi kelima tersangka kesempatan kedua.

Terlebih para pelaku memiliki anak yang masih kecil-kecil.

Lagipula kelimanya sudah merasakan dinginnya jeruji besi di sel penjara Mapolsek Singingi sejak awal Maret 2025.

"Kami hanya memfasilitasi upaya RJ yang dilakukan para pihak. Setelah mereka bermediasi secara kekeluargaan, perkaranya kita selesaikan lewat RJ pada Selasa (22/4/2025) siang kemarin," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, Rabu (23/4/2025).

Kesepakatan RJ tersebut kata AKP Linter diikuti dengan pencabutan laporan oleh pelapor M.

Menurut AKP Linter, upaya RJ yang difasilitasi Polsek Singingi sesuai dengan prinsip Polri yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ringan atau yang memungkinkan adanya perdamaian.

"Polri berprinsip, pidana adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum, ada upaya lain yang dibenarkan Undang-Undang untuk menyelesaikan perkara pidana. Apalagi ini perkara pencurian," ujar AKP Linter.

Menurut AKP Linter upaya RJ ini pun diapresiasi oleh tokoh masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut dari RJ tersebut, Polsek Singingi akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SPPP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melepaskan kelima tersangka.

Penyelesaian ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat setempat sebagai langkah bijak dan berkeadilan yang turut menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat," beber AKP Linter.

Linter menjelaskan kasus yang menjerat kelima orang tersebut terjadi pada Senin (3/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB  di Desa Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

Malam itu saksi berinisial I dan beberapa warga melihat satu unit mobil pick-up Suzuki Carry yang dikendarai oleh terlapor N datang dari arah Jalan Sungai Sialang menuju Dusun III.

Sekitar 15 menit kemudian, muncul empat unit sepeda motor dari arah seberang sungai, masing-masing membawa karung goni berisi brondolan sawit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved