Ahmad Dhani Resmi Dilaporkan ke Polisi oleh Rayen Pono, Terkait Diskriminasi Ras, Etnis dan UU ITE

Ahmad Dhani resmi dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke polisi terkait kasus diskriminasi ras dan etnis dan UU ITE di Bareskrim Mabes Polri. 

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ahmad Dhani resmi dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke polisi terkait kasus diskriminasi ras dan etnis dan UU ITE di Bareskrim Mabes Polri.  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Dhani resmi dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke polisi terkait kasus diskriminasi ras dan etnis dan UU ITE di Bareskrim Mabes Polri. 

Beberapa bukti dibawa oleh Rayen Pono untuk memperkuat laporan polisinya terhadap anggota DPR RI itu.

Diantaranya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani mengatakan kata 'Rayen Porno', kemudian ada bukti pesan dari suami Mulan Jameela tersebut.

“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah,” ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025). 

“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut," ujar Rayen.

"Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” lanjutnya.

Adapun Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.

Diketahui masalah ini diawali oleh pernyataan Ahmad Dhani dengan menyebut nama Rayen Pono menjadi 'Rayen Porno' dalam debat.

Tidak hanya menghina namanya, pernyataan Ahmad Dhani dianggap telah menyinggung marga keluarga.

"Jadi sudah memaafkan secara personal sebenarnya buat yang chat itu, tapi Dhani mengulang lagi pada saat di debatkan. Dia mengulang rayen porno dan keluarga gw marah besar," kata Rayen ketika dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Pernyataan Dhani kemudian membuat keluarga Rayen Pono tersinggung. Rayen kemudian memutuskan akan melaporkan anggota DPR RI itu ke polisi.

"Keluarga gw marah besar dan akhirnya gw berpikir saat itu keluarga gw aja yang menuntut tapi kenyataannya keluarga gw di kampung dan ga punya resouces kan, jadi akhirnya gw bela teman-teman VISI bisa tapi bela keluarga gw ko gw banyak berpikir, gitu lho," ujar Rayen.

"Jadi gw ada pertentangan moral gw sendiri lah beberapa hari ini gw berpikir jadi akhirnya gw harus mengambil keputusan ini karena keluarga gw sudah sangat tersinggung dan marah," lanjutnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved