Istri Bacok Suami Sampai Meninggal di Inhu Riau, Alasannya karena Tidak Diizinkan Pinjam Uang

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menghebohkan warga.

|
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polsek Rengat Barat
KDRT - Kasus KDRT istri bacok suami hingga akhirnya tewas terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau pada Senin (14/4/2025) lalu sekira pukul 23.00 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri bacok suami di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menghebohkan warga. 

Kali ini ada seorang istri yang nekat menganiaya suami sendiri hingga korban meninggal dunia.

Pelaku atas nama Ernawati alias EN (39) saat ini sudah diamankan di Polsek Rengat Barat. 

Baca juga: Istri Bunuh Suami di Inhu Riau, Pelaku Terlambat Bawa Korban ke RSUD Indrasari

Penganiayaan yang dilakukan EN terhadap suaminya atas nama Thomson Rikardo Gultom bermula ketika EN meminta izin meminjam uang.

"EN meminta izin pinjam uang kepada suaminya, namun ditolak oleh suaminya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Istri Daftar Kos Pakai Akta Nikah dengan Suami Sah, Tapi Malah Tinggal Bersama Pria Idaman Lain

EN mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membeli tanah orangtuanya sekaligus membiayai perobatan orangtuanya. 

Karena kesal tidak diizinkan, EN nekat menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres atau pisau sadap karet.

Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm.

Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan.

Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.

Korban diketahui sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (15/4/2025) pagi.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025) lalu sekira pukul 23.00 WIB. 

Pelaku sudah diamankan di Polsek Rengat Barat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis. 

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved