Kronologi Gadis 12 Tahun di Aceh Dicabuli Ayah Tiri Jablay Berulang Kali dalam Waktu Dua Tahun

Berikut kronologi gadis 12 tahun di Aceh dicabuli Ayah Tiri yang mengaku jarang dibelai istri atau jablay berulang kali dalam waktu dua tahun.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
GADIS 12 TAHUN : Foto ilustrasi oalahan kecerdasan buatan (23/04/2025). Kronologi Gadis 12 Tahun di Aceh Dicabuli Ayah Tiri Jablay Berulang Kali dalam Waktu Dua Tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut kronologi gadis 12 tahun di Aceh dicabuli Ayah Tiri yang mengaku jarang dibelai istri atau jablay berulang kali dalam waktu dua tahun.

Kronologi kejadian

Kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2023 di rumah terdakwa yang terletak di salah satu desa dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Kala itu terdakwa yang sedang duduk santai di ruang tamu melihat korban keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk di badannya menuju ke kamar tidur.

Terdakwa kemudian mengikuti korban dan langsung melakukan tindakan pelecehan.

“Mau ngapain ayah” tanya korban yang melihat perilaku aneh terdakwa.

Lalu terdakwa menjawab “udah bukak aja baju”. Kemudian Korban menjawab “aku gak mau yah”.

Terdakwa kemudian secara paksa melakukan pelecehan terhadap korban.

Korban yang mendapat perlakuan tersebut merasakan lemas dan tidak berdaya.

“Jangan bilang sama mamak, nanti kamu saya bunuh” ancam terdakwa yang melihat korban syok.

Berselang  4 hari setelah perbuatan yang pertama, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali melakukan tindakan bejat serupa.

Kala itu korban yang sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu disuruh oleh terdakwa untuk membuatkan kopi.

Korban pun langsung membuatkan kopi untuk terdakwa yang seketika itu terdakwa langsung memeluk dan mengangkat tubuh korban ke dalam kamar.

Terdakwa secara paksa melakukan tindakan bejat terhadap korban meskipun mendapat perlawanan.

Kejadian serupa kembali terdakwa lakukan berselang 7 hari setelah perbuatan yang kedua, sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban yang baru selesai mandi dan pergi menuju kamar melihat sudah ada terdakwa di dalamnya.

Korban menyuruh terdakwa untuk keluar dari kamarnya namun terdakwa langsung mengangkat tubuh korban dan merudapaksanya.

Kejadian itu terus berulang hingga akhirnya pada Selasa 1 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB ketika korban sedang rebahan di ruang tamu.

Saat itu sepupu korban, saksi RS mengajaknya untuk tidur siang di kamar.

Ketika sewaktu berdiri, terdakwa secara tiba-tiba mengangkat tubuh korban ke dalam kamar dan korban menjerit “kak tolong”.

Namun RS tidak mendengar dikarenakan muka korban ditutup bantal oleh terdakwa.

Korban akhirnya dirudapaksa oleh terdakwa untuk kesekian kalinya.

Pada sore harinya, korban bercerita kepada RS tentang perbuatan yang barusan terjadi.

Oleh RS yang merupakan sepupu korban tersebut memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada keluarga dan orang tua korban.

Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

Bahwa keluarga mengetahui tentang peristiwa ini bermula pada tanggal 01 oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib .

Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap korban dijumpai luka robek pada selaput dara yakni luka robek pada beberapa arah jarum jam.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami dampak trauma yang mengakibatkan kecemasan tinggi dan perasaan tidak aman.

Korban juga mengalami ketakutan spesifik terhadap figur laki-laki dewasa, penarikan diri dari lingkungan sosial sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Mengaku Jablay

Pelaku mengaku Jablay karena istrinya atau ibu korban terlalu sibuk dan tak punya waktu untuknya.

Pelaku berinisial Rl (52 merupakan warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Perbuatan cabul itu dilakukan dalam waktu dua tahun, sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024, dan telah berulang kali merudapaksa korban.

Korban merupakan anak tirinya yang masih gadis 12 tahun saat pertama kali kejadian,d an berlanjut hingga berumur 14 tahun.

Tindakan bejat tersebut dilakukan dengan memaksa dan mengancam korban akan dibunuh jika memberitahukan hal ini kepada ibu kandungnya.

Kasus ini terbongkar setelah sepupu korban berinisal RS datang ke rumah terdakwa untuk beristirahat siang.

Namun di siang itu, korban diangkat oleh pelaku ke kamar tidur untuk dirudapaksa.

Korban berteriak minta tolong kepada RS, namun tidak terdengar karena muka korban ditutup bantal oleh pelaku.

Setelah aksi bejat itu terjadi, korban bercerita kepada RS terkait kejadian yang baru saja terjadi.

Oleh RS kemudian memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada keluarga dan ibu korban.

Dijatuhi uqubat

Terdakwa dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

Setelah melakui serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.

Di persidangan, terdakwa Ralim mengaku bahwa ianya terdorong untuk melakukan perbuatan bejat tersebut ke korban karena istrinya terelalu sibuk dan kurang ada waktu untuk bersama dirinya.

Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami ketakutan spesifik terhadap figur laki-laki dewasa, penarikan diri dari lingkungan sosial, serta trauma.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Nusra Arini menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ralim, pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Senin (21/4/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Ralim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2025/MS.Ksg.

Sumber: Serambi

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved