Gagal Nikah Gara-gara Tes Kehamilan, Keluarga Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar

Keluarga seorang calon pengantin berinisial F mengajukan gugatan terhadap Puskesmas Samalanga, Bireuen, Aceh.

Editor: Ariestia
Foto/Int
GUGAT - Keluarga seorang calon pengantin berinisial F mengajukan gugatan terhadap Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp1.100.000.000. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keluarga seorang calon pengantin berinisial F mengajukan gugatan terhadap Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp1.100.000.000.

Gugatan tersebut berawal dari kejadian sebelum F melangsungkan pernikahan.

Entah apa alasannya, F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga dan hasil tes tersebut menunjukkan bahwa ia positif hamil.

Padahal ia belum menikah dan mengaku tidak pernah berhubungan badan.

Akibat hasil pemeriksaan itu, pernikahan F dengan calon suaminya batal dilangsungkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.

Tak terima dengan hasil tersebut, satu minggu kemudian F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya menyatakan bahwa ia tidak hamil.

Tuntut Ganti Rugi

Akibat pembatalan pernikahan tersebut, pihak keluarga F menuntut ganti rugi kepada Puskesmas Samalanga.

Tuntutan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025).

Menurut Wendy, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2025 dengan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen selaku pihak tergugat, dalam hal ini Puskesmas Samalanga.

"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy.

Wendy juga menjelaskan bahwa sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi.

Namun karena belum ditemukan titik temu, hakim mediator memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mempersiapkan permintaan mediasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved