OJK Kecam Aksi Debt Collector dan Tindak Premanisme di Pekanbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap seorang nasabah di Pekanbaru.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Foto/Dok OJK Riau
OJK - Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, Kamis (24/4/2025), menegaskan bahwa metode penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, wajib mengikuti ketentuan hukum dan menjunjung perlindungan konsumen. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Video viral beberapa waktu lalu tentang aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap seorang nasabah di Pekanbaru memicu kecaman luas dari masyarakat.

Kejadian ini dinilai sebagai praktik penagihan utang yang meresahkan dan tidak manusiawi.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menegaskan bahwa metode penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, wajib mengikuti ketentuan hukum dan menjunjung perlindungan konsumen.

Menurut Triyoga, praktik penarikan kendaraan yang disertai intimidasi atau kekerasan adalah pelanggaran hukum.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlakuan adil dan etis terhadap konsumen jasa keuangan.

OJK menyebut bahwa penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kualifikasi, menunjukkan surat tugas, serta membawa identitas resmi dan dokumen fidusia yang sah. Etika penagihan menjadi aspek penting yang harus ditaati semua pihak.

Penagihan juga dilarang dilakukan di luar jam yang ditentukan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 dari Senin sampai Sabtu, tidak termasuk hari libur.

Lokasi dan waktu penagihan juga harus mempertimbangkan kenyamanan konsumen.

"Jika ada unsur ancaman atau tekanan, konsumen memiliki hak untuk menolak dan melaporkannya ke OJK atau kepolisian," kata Triyoga, Kamis (24/4/2025).

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.

Dukungan terhadap proses hukum diberikan penuh oleh OJK kepada kepolisian.

Mereka mendorong agar pelaku kekerasan berkedok penagih utang bisa ditindak tegas demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan pelaku usaha.

Menurut Triyoga, kepercayaan publik adalah pondasi utama tumbuhnya sektor jasa keuangan yang berkelanjutan. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved