Berita Viral
Aipda AD Bantah Rudapaksa Mertua, Ngaku Dirayu, Terkuak Isi Chat Tak Pantas Mertua ke Menantu
Putusan sidang kode etik menyatakan Aipda AD bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
Kejadian ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.
Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur.
Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.
Namun, AS menolak karena tengah memasak.
AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar.
Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.
S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4).
Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.
“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.
Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.
“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.
Ngaku Kebal Hukum dan Punya Beking, Kini Aipda AD Dipecat
Aipda AD, polisi di Buton Utara yang dilaporkan rudapaksa mertuanya kini dipecat sebagai polisi dan menjalani proses pidana.
Sebelumnya Aipda AD yakin bisa bebas dari sanksi pidana karena merudapaksa mertuanya sendiri.
Aipda AD bahkan mengaku punya beking dan kebal hukum.
Nasib Sheila Arika, Gadis yang Dinikahi Kakek Tarman Bermahar Rp 3 M, Keluarga Bantah Suami Kabur |
![]() |
---|
Kakek Tarman Viral, Mantan Napi Kasus Penipuan Ini Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.