Berita Viral

Kisah Dukun yang 10 Kali Cabuli Anak SD, Modusnya Lakukan Ritual Doa di Dalam Kamar

Inilah kisah dukun cabul di Mojokerto . Korbannya masih SD sudah 10 kali dicabuli. Modusnya ajak ritual doa di dalam kamar

Editor: Budi Rahmat
Dokumen/Kolase/Tribun
DUKUN CABUL - Foto ilustrai - Seorang pria di Mojokerto cabuli anak di bawha umur dengan modus ritual doa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah dukun cabul di Mojokerto . Modus ajak berdoa di dalam kamar, ternyata ia memaksa korban untuk memuaskan hawa nafsunya.

Korban bungkam karena takut ancaman yang disampaikan oleh si pelaku yang berinisial EY tersebut .

Tak tanggung-tanggung, sudah 10 kali korban yang merupakan anak di bawa umur dicabuli oleh EY . Dengan modus ritual doa di dalam kamar, nyatanya korban malah dirudapaksa .

Orangtua korban mulai curiga dengan gelagat sang dukun setelah setiap ritual doa selalu dilakukan di dalam kamar dan hanya berdua dengan korban.

Berikut kisahnya

Polres Mojokerto Kota menangkap seorang dukun cabul bernama Elyas Yasak (50) atau akrab disapa Pak De pada Jumat (25/4/2025).

Aksi pencabulan anak di bawah umur terungkap setelah korban yang masih kelas 6 SD melapor ke orang tua.

Elyas Yasak telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Yulianto, menyatakan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Jadi ini tersangka (EY) sudah kami tahan, dan kini masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Penyidik terus mendalami kasus ini termasuk menerima laporan dari korban lain.

"Untuk korban sudah melapor satu, kemudian ada laporan dua lagi. Masih kami dalami untuk korban yang lain," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengajak korban ritual doa di kamar kemudian mencabulinya.

"Pelaku ini seolah-olah guru spiritual, kemudian (korban) diajak ke kamar, melakukan hubungan (suami-istri) di dalam kamar," tandasnya.

Akibat perbuatannya, EY dapat dijerat pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved