Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

GEGER, Pria asal Padang Nikahi Bocah 11 Tahun Asal Aceh, Ortu Korban Dibujuk Rayu dengan Embel Agama

Pelaku dengan gayanya yang bikin orangtua korban termakan bujuk rayu. Korban yang masih bocah akhirnya dinikahi secara siri

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/net
NIKAHI BOCAH - Pria asal Padang yang nikahi bocah 11 tahun . Modusnya gunakan agama agar ortu korban mau 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus seorang pria asal Padang Sumatera Barat demi bisa menikahi remaja berusia 11 tahun asal Aceh.

Ia menggunakan embvel-embel agama demi bisa menikah kemudian juga menggauli anak yang masih snagat muda itu .

Pelaku yang sengaja datang ke Aceh berusaha mendapati simpati warga dengan mengaku akan mengambangkan ajaran islam .

Baca juga: Ayah Kandung di Bengkulu Rudapaksa Anak Gadisnya Berusia 16 Tahun di Kebun Warga, Ketahuan Istri

Setelah ia berhasil mendapati simpati, mulailah perangai jahatnya dijalankan. Dengan modus ajaran agama islam, ia meminta orangtua salah satu bocah di Aceh untuk dinikahi .

Janjinya korbvan tidak akan digauli, Nyatanya , baru malam pertama, korban sudah ditiduri oleh pelaku .

Kasus ini viral dan menjadi pembicaraan banyak orang.

Berikut ini kisahnya

Guru agama yang biasa disapa Ustaz DF (32) asal Padang, Sumbar mengumbar janji manis ke orang tua korban hingga berhasil menikahi bocah 11 tahun di Simeulue, Aceh. 

Kini  DF ditangkap setelah merudapaksa bocah 11 tahun tersebut. Dia juga terancam dihukum cambuk dan membayar denda emas 

Oknum itu ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban pada Minggu (13/4/2025). 

Dia merayu korban dengan cerita-cerita nabi.

Korban kini telah berusia 13 tahun atau peristiwa ini terjadi ketika korban berusia 11 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, mengatakan Unit PPA melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi.  

"Melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Minggu 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Zainur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Kendari, Dipaksa Layani Hasrat Paman, Sengaja Direkam saat Dirudapaksa

Minta Nikah Siri dnegan Bocah 11 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved