Berita Viral
Pasutri di Sumbar Jadikan Gadis 15 tahun Objek Pemuas Nafsu, Korban Diberi Minum yang bikin Teler
Sungguh tega, Pasutri di Sumbar ini jadikan gadis berusia 15 tahun sebagai objek pemuas nafsu. Korban diberi minum yang bikin teler
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah kisah pilu gadis berusia 15 tahun di Dharmasraya, Sumatera Barat. Harapannya bekerja di rumah makan berakhir pada pencabulan .
Korban yang sengaja dijemput dari rumah oleh pasangan suami istri ( pasutri) tak menyangka jika ia kemudian justru jadi objek pelampiasan seksual.
Awalnya ia dijanjikan bekerja di rumah makan dengan gaji yang disepakati . Namun , belakangan ia justru dijadikan objek pemuasa nafsu pasutri tersebut .
Baca juga: Demi Kepuasan Pasutri di Dharmasraya Rudapaksa Gadis 15 tahun, Korban Dibikin Teler sebelum Beraksi
Bukannya bekerja di rumah makan, namun korban malah dibikin teler kemudian pasutri menjadikannya objek pemuasa saat berhubungan badan .
Korban juga dilibatkan dalam hubungan badan bertiga. Itu dilakukan sekali seminggu yang akhirnya membuat korban hamil .
Kejadian nahas ini bermula pada, Kamis (7/11/2024) malam, korban dijemput dari rumah orang tuanya dengan janji akan dipekerjakan di sebuah rumah makan.
“Sebelum dicabuli korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri hingga mereka berhubungan intim bertiga,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Perbuatan ini diduga terus berulang setiap minggunya dan korban selalu dijemput dan diantar oleh pelaku beserta istrinya.
Kecurigaan keluarga korban akhirnya muncul setelah warga sekitar melihat perubahan fisik pada korban.
Akhirnya korban mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan pasutri itu hingga dilakukan pemeriksaan USG.
“Dari hasil pemeriksaan korban sudah hamil 6 bulan,” ucap Febri.
Diimingi Pekerjaan
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Gadis berusia 15 tahun itu merupakan warga Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Wali Nagari Timpeh, Febri G Yunus mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, korban diimingi pekerjaan oleh pelaku berinisial D dan istrinya.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini langsung ke Polres Dharmasraya pada Kamis (24/4/2025).
Febri juga mengatakan kasus ini telah diselidiki lebih lanjut oleh Polres Dharmasraya.
Baca juga: Tak Bawa Bekal Makanan ke Sekolah, 10 Murid SD di Bengkulu Dilarang Ikuti Proses Belajar
Sedangkan korban akan diberi pendampingan dari dokter maupun psikologi melalui Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya.
Ada 20 yang jadi korban
Kisah lainnya , Ahmad Faisal pimpinan yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencabuli sebanyak 20 santri mengakui perbuatannya.
Ia yang kini telah diamankan polisi mengaku bahwa khilaf dan kesetanan terkait dengan aksi pencabulan yang ia lakukan .
Para korbannya yang telah alumni Ponpes dia cabuli dan juga ada yang dirudapaksa . Sampai kemudian perbuatan bejar Faisal dibongkar para korban .
Ternyata Faisal telah melakukan hal tak senonoh pada para santrinya itu sejak tahun 2016 sampai tahun 2023. Dalam periode tersebut setidaknya ada sekira 20 orang santri yang jadi korbannya.
Kasus yang menghbeohkan publik tersebut mendapat sorotan . Ahmad Faisal pun mengakui perbuatannya yang tak senonoh itu
Ahmad Faisal membenarkan sudah merudapaksa dan mencabuli santriwatinya.
Ia mengaku memiliki beragam modus agar bisa menodai korban.
Mulai dari mengajarkan doa, memberikan ijazahkan amalan, hingga penyucian rahim, yang semua tidak dibenarkan secara agama.
Ahmad Faisal lebih jauh berdahil khilaf telah melakukan perbuatan bejat selama 6 tahun lamanya.
"Itu tentu kekhilafan dan kesetanan saya, saya pribadi meminta maaf," kata dia.
Modusnya Berbuat Tak Pantas
Modus pria asal Lombok ini sudah keterlaluan, sosok Ahmad Faisal, pria berjuluk Walid dari Lombok diduga cabuli puluhan santriwatinya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ahmad Faisal merupakan pria kelahiran 1973.
Walid dari Lombok itu ditangkap polisi saat berumur 52 tahun.
Ahmad Faisal tercatat sebagai pimpinan yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa dan pencabulan sejak, Rabu 23 April 2025.
Kasus yang menjerat Walid dari Lombok ini pertama kali diungkap oleh Perwakilan Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi.
Pihaknya sudah menerima 20 orang yang mengaku menjadi korban Ahmad Faisal.
Baca juga: Cerita Warga Bekasi yang Tewas Dikeroyok, Ditemukan Warga saat Mendorong Sepeda Motor
Sedangkan aksi bejat tersangka terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2023 lalu.
Joko menyebut, dari 20 orang korban, ada yang sudah dirudapaksa dan sebagian lainnya dicabuli.
"Korban sudah menjadi alumni," tambah Joko, dikutip dari TribunLombok.com, Jumat (25/4/2025).
Joko melanjutkan ceritanya, para korban berani buka suara setelah menonton drama Malaysia berjudul Bid'ah.
Dalam film tersebut terdapat tokoh bernama Walid, pemimpin sekte "Jihad Ummah".
Ia juga melakukan aksi bejat kepada pengikutnya.
Para korban Ahmad Faisal, lanjut Joko merasa kisah hidupnya sama dengan cerita dalam drama Bid'ah.
"Karena film Walid ini mereka berani untuk speak up (berbicara)," jelas Joko.
Joko dalam kesempatannya juga membongkar modus tersangka.
Ahmad Faisal mengimingi-imingi korban bisa melahirkan seorang wali
"Kelak santriwati tersebut dijanjikan akan melahirkan anak yang menjadi seorang wali," jtegas Joko.
Jumlah Korban
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili merincikan, sudah ada 13 orang korban melapor.
Rinciannya 5 orang korban mengaku dirudapaksa dan 5 lainnya korban dicabuli.
"Ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan)," jelas AKP Regi, dikutip dari TribunLombok.com.
AKP Regi menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Selain sudah menetapkan tersangka, Walid asal Lombok ini juga akan didalami keterangannya.
"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan, jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan)," tandas AKP Regi.
Relakan Istri Hubungan Bertiga
Utang menjadi alasan AB (26) tega menjual istrinya ke pria hidung belang .
Istrinya yang beruaia 27 tahu ia jajakan lewat media sosial facebook . Untuk sekali kencan , AB mematok tarif Rp 1 juta hingga 1,5 juta .
Bahkan AB juga merelakan istrinya melakukan hubungan intim bertiga aliasa threeshome.
Kasus penjualan istri itu akhirnya terungkap setelah sang istri terciduk tengah melaukan hubungan badan dnegan seorang pria di sebuah penginapan.
Dan beginilah pengekuan AB yang menjual istrinya ke pria hidung belang .
Ya, ekonomi yang membebani AB (26) menjadi alasan laki-laki asal Tuban, Jawa Timur ini merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.
Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.
Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.
"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Berbeda dengan Kebijakan Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Bolehkan Acara Wisuda SMA, Asalkan. . .
Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.
Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.
Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.
Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.
Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani threesome.
Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.
AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.
Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.
Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.
Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.
Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.(*)
Usai Heboh di Pati, Giliran Warga Semarang yang Kaget Pajak PBB Naik 400 Persen, Ternyata. . . |
![]() |
---|
Ulah Bripda F bikin Ibu dan Anak Pingsan saat Akad Nikah, Polda Gorontalo juga Dibikin Pusing |
![]() |
---|
Sudah Ketahuan tapi Polisi Enggan ungkap Sosok yang Meninju Wajah Brigadir Nurhadi, Ini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Sudah Ditegur Prabowo, Warga Tetap akan Demo Bupati Pati Sadewo tanggal 13 Agustus, Jawab Tantangan |
![]() |
---|
KISAH Gadis 12 Tahun di Banten, 20 Kali Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri karena Ancaman Bos Mafia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.