Berita Viral

PENGAKUAN Pria di Tangerang yang Habisi Bocah 4 Tahun secara Keji, Korban Disiksa Lalu Dibakar

Inilah pengakuan Heri Budiman seorang sekuriti Bandara Soetta yang habisi bocah 4 tahun . Korban disiksa sebelum dibakar. Lalu pelaku kabur

Editor: Budi Rahmat
Ist/TribunJateng/TribunTangerang/ Gilbert Sem Sandro
BALITA TEWAS TERBAKAR - Pelaku yang bakar anak kekasihnya (kiri) dan polisi (kanan) memasang garis pembatas di TKP penemuan bocah korban pembunuhan di Desa Rawa Burung, RT06/RW09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/10/2025). Korban diketahui tewas dalam kondisi tubuh gosong akibat dibakar pelaku. 

"Karena kesal, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali," katanya.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi.

"Dan langsung mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan posisi kedua tangan korban dipegang tersangka di belakang badan korban, tangan kiri tersangka mencekik leher belakang korban," ujar dia.

"Sambil mencelupkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air yang mana leher bagian depan korban menempel pada mulut ember sambil ditekan dengan keras oleh tersangka," sambungnya.

Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau buang air besar.

Setelah itu tersangka mengobok-obok dan menggosok-gosok anus korban dengan menggunakan sikat kloset.

"Dengan tujuan membersihkan kotoran (feses korban), setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban ke ember berisi air, dengan cara yang sama, leher bagian depan korban ditempelkan ke bibir ember sambil di tekan dengan kencang oleh tersangka selama kurang lebih 2-3 menit hingga korban tidak sadarkan diri," kata dia.

Selanjutnya, tersangka menggeletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur di dalam kamar.

"Kemudian menumpuk dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakarnya mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan," ucapnya.

Tersangka lalu mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan hingga melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pada Selasa (29/4/2025) pukul 06.45 WIB, tersangka ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan proses lebih lanjut atas perbuatan pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

Lalu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama tujuh tuhun.  

Korban Banyak Alami Kekerasan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved