Afni Z Keliling Kampung dan Sowan ke Kiai Usai Ditetapkan sebagai Bupati Siak Terpilih
Usai ditetapkan sebagai Bupati Siak terpilih oleh KPU Siak, Rabu (7/5/2025), Afni Z langsung turun ke kampung-kampung menyapa masyarakat.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Usai ditetapkan sebagai Bupati Siak terpilih oleh KPU Siak, Rabu (7/5/2025), Afni Z langsung turun ke kampung-kampung menyapa masyarakat.
Ia juga menyempatkan diri bersilaturahmi ke sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) di berbagai kecamatan di Kabupaten Siak.
“Hari ini saya di Pusako, masih banyak agenda berjumpa masyarakat dan sowan ke kiai-kiai,” kata Afni, Kamis (8/5/2025).
Afni menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk merajut kembali kebersamaan masyarakat setelah kontestasi politik yang dinamis dalam Pilkada Siak 2024.
Baca juga: KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024
Baca juga: Bupati Siak Terpilih Afni Z Menangis Haru dan Bersujud di Kaki Ibunya Saat Putusan MK
Sebelumnya, ia juga bertemu dengan Bupati Siak petahana, Alfedri, dalam kegiatan penanaman pohon di Bumi Perkemahan Pramuka Tengku Buwang Asmara, Mempura.
“Saya senang bisa jumpa dengan Pak Alfedri. Semoga pertemuan itu menjadi perekat bagi masyarakat yang sempat terbelah karena perbedaan pilihan,” ujarnya.
Afni mengajak seluruh masyarakat Siak untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah.
“Saatnya kita bergerak bersama menuju perubahan dan kemajuan Siak,” tuturnya.
Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan oleh Gubernur Riau.
Namun hingga kini belum ditentukan tanggal pelaksanaannya karena masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan harus dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak penetapan oleh KPU.
Sebelumnya, KPU Siak menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Afni Z–Syamsurizal, sebagai pemenang Pilkada Siak 2024 dalam rapat pleno di Gedung Tengku Mahratu.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 30 April 2025, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Pulang Kampung Sebagai Kadis PU Tarukim Siak, Ardi Irfandi Siak Jemput Bola Anggaran ke Pusat |
![]() |
---|
Rapat Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Siak, Gubernur Riau Puji Capaian Pembangunan Siak |
![]() |
---|
HUT Ke-26 Siak Tanpa Artis, Bupati Siak Keliling ke Kampung Terpencil |
![]() |
---|
Pemkab Siak Evaluasi Beasiswa PKH, Bupati: Setiap Sen Uang Rakyat Harus Dijaga |
![]() |
---|
Bupati Siak Minta Gajinya Dibayar Paling Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.