Kontraktor Kembalikan Rp 1,6 Miliar, Kejari Inhil Tetap Lanjutkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Kejari Inhil menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 teluk pinang-lahang baru tahun anggaran 2023.
Pengembalian ini dilakukan oleh pihak kontraktor CV. Khaliqa Marta selaku penyedia jasa di dampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar di Kantor Kejari Inhil, Kamis (8/5/2025) siang.
Uang senilai Rp.1.601.476.210,34 secara simbolis diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari, SH, MH di dampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit dan jajaran Kajari Inhil.
Temuan ini berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Inhil tahun 2023 nomor: 20.b/lhp/xviii.pek/05/2024 tanggal 20 mei 2024.
Saat ini perkara tersebut dalam proses penyelidikan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: print-02/l.4.14/fd.1/2/2025 tanggal 24 februari 2025.
Kajari Inhil Nova Fuspitasari menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya tim penyelidik untuk melaksanakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyelidikan kasus ini akan tetap kami lanjutkan, namun akan ada keringanan dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini,” ujar Nova usai press rilis perkara tersebut di Aula Kejari Inhil.
Nova menambahkan, penyelidikan terhadap perkara ini akan terus dilakukan untuk menemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
“Kami meminta dukungan masyarakat dalam menuntaskan perkara ini. Mari bersama – sama mendukung kegiatan Pemerintah daerah dalam pembangunan dan pekerjaan di sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nova.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kajari Inhil Frengki Hutasoit menambahkan, selanjutnya pengembalian kerugian keuangan negara ini akan di kembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil.
“Semua uang yang dikembalikan ini akan kami setorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri Syariah,” tambah Frengki.
Sementara itu, Kadis PUTR Umar mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan senilai sekitar Rp 4 milyar tersebut.
“Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke kas daerah. Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 milyar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 milyar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” tambahnya.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)
| Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
|
|---|
| Kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu Rp15 M, Kejari Inhu Minta 131 Nasabah Kooperatif Kembalikan Uang |
|
|---|
| Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop |
|
|---|
| Kejari Rohul Tahan 3 Tersangka Baru di Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Ternyata Tak Hanya Kuota Haji, KPK Temukan Kuota Petugas Haji Juga Diperjual Belikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.