Berita Viral

Pasutri Lecehkan Anak Dibawah Umur, Korban Ditelanjangi, Dipaksa Lakukan Hal Tak Lazim lalu Direkam

Pasutri di Bali ini benar-benar kejam. 3 anak di bawah umur dilecehkan dengan cara yang tak manusiawi. Aksinya itu sengaja direkam

Editor: Budi Rahmat
Tribun Bali
LECEHKAN ANAK - Pasutri di Bali lecehkan anak di bawah umur . Korban ditelanjangi lalu dipaksa lakukan hal tak lazim dan direkam pelaku 

“Tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, FTV, JIA memukul, menendang, menginjak, menembak dengan senjata airsoft gun ketiga korban. Menyuruh korban membuka pakaian dan celana sehingga para korban telanjang bulat,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu 7 Mei 2025.

“Tersangka kemudian menyuruh korban melakukan onani, menyuruh menungging dan memperlihatkan anus, selanjutnya tersangka KEP melakukan perekaman perbuatan tersebut dan diteruskan ke tersangka GDN, selanjutnya tersangka GDN mengirim video tersebut ke grup, selanjutnya peserta grup inisial MPRW mengirim ke grup kelas sehingga viral,” bebernya. 

Para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut karena berdalih memergoki para korban mencuri tabung gas. 

Bukan melaporkan kepada pihak berwenang tetapi para tersangka melakukan tindakan yang sama-sama bertentangan dengan hukum. 

“Terhadap kasus pencurian tabung itu, tidak ada yang mempermasalahkan karena itu tabung gas dan upaya menghubungi korban hingga saat ini tidak ada laporan atas kerugian. Anak-anak itu mencuri tabung gas untuk main game,” bebernya.

Dampak dari perbuatan para tersangka, korban AMS (15) mengalami merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Sedangkan korban KMG (17) mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada mata kaki kiri dan tumit kaki kiri, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Dan korban ERM (17) mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Dari penangkapan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. 

Di antaranya airsoft gun Glock warna hitam, selang air warna putih dengan panjang 86 centimeter, ranting pohon sepanjang 124 cm yang digunakan untuk memukul korban serta sejumlah babang bukti terkait lainnya. 

“Untuk kepemilikan airsoft gun masih kami dalami,” bebernya. 

Terhadap 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 di Rutan Polda Bali

Sedangkan terhadap anak MPRW diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 tahun. Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun. 

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 3 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved