Wabup Muhklisin Sebut Pemkab dan BPN Akan Turun ke Lokasi Konflik Lahan di Sentajo Raya Kuansing

Wabup Kuansing menegaskan akan menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Istimewa
KONFLIK LAHAN KUANSING - Ibu-ibu dari kelompok tani menduduki alat berat perusahaan di lahan sengketa saat konflik pecah di Kecamatan Sentajo Raya baru-baru ini.Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Muhklisin menegaskan akan menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Muhklisin menegaskan akan menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.

Konflik lahan tersebut terjadi antara kelompok tani dan pihak PT Barito Riau Jaya (BRJ).

Untuk menuntaskan konflik tersebut, Pemkab Kuansing akan menggandeng Badan Pertanahan Negara (BPN) Kuansing.

"Pekan depan tim akan turun ke lokasi lahan yang menjadi sengketa. Kita ingin masalah ini segera tuntas, sehingga tidak ada lagi potensi konflik kembali terjadi di kemudian hari," ujar Muhklisin, Kamis (8/5/2025).

Muhklisin mengatakan Pemkab Kuansing dan BPN akan mendata alas hak pemilik lahan dan objeknya sesuai koordinatnya.

Pemkab juga akan mengecek perizinan perusahaan yang mengklaim lahan yang dipersengketakan.

"Kita akan cari akar masalahnya, kita akan urai benang kusutnya sampai terang benderang. Berdasarkan data yang kita rangkum dari situ, kita akan putuskan solusinya," ujar Muhklisin.

Baca juga: Konflik di Lahan Sengketa, Wabup Kuansing Minta Warga dan Perusahaan Menahan Diri

Ia pun menyarankan agar para pihak dapat membawa masalah tersebut ke ranah hukum jika tidak puas dengan keputusan Pemkab Kuansing.

Muhklisin pun meminta para pihak agar menahan diri dan tidak memprovokasi.

"Jelang adanya keputusan, kami sudah minta agar kedua belah pihak tidak memicu kericuhan," ujar Muhklisin.

Dari pertemuan pada Selasa (6/5/2025) kemarin terungkap bahwa lahan perkebunan di kawasan yang disengketakan itu ternyata banyak yang sudah bersertifikat.

Sertifikat tersebut atas nama warga dan juga perbankan.

Namun, masalah terjadi ketika lahan PT BRJ tersebut dikelola oleh seseorang sejak beberapa bulan lalu.

"Pengelola tersebut melarang kelompok tani memanen sawit di lahan yang diklaim. Hal itu membuat konflik kembali pecah," ujarnya.

Baca juga: Api Dalam Sekam di Lahan Sengketa, Petani dan Perusahaan Ricuh di Kantor Bupati Kuansing

Belakangan terungkap, PT BRJ tidak memiliki izin pengelolaan lahan di Kuansing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved