'Nah, Saya Ingatkan Jangan Pacaran,' Dalih Preman Tikam Orang Pacaran di Jambi

Berdalih mengingatkan pasangan yang sedang pacaran, preman di Jambi justru akhirnya melakukan penikaman

Editor: Ariestia
Kompas.com/Aryo Tondang
PENIKAMAN - Kapolsek Pasar AKP Marwi (tengah) memperlihatkan barang bukti senjata tajam milik Aldo, yang dipakai menikam orang pacaran di Jembatan Pedestrian Gentala Arasy, Kota Jambi. Pers rilis ini dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berdalih mengingatkan pasangan yang sedang pacaran, preman di Jambi justru akhirnya melakukan penikaman hingga harus berurusan dengan polisi.

Aldo Aprian (23), warga Pelayangan, Jambi Seberang, Kota Jambi, ditangkap lantaran menikam RAM, yang kala itu sedang berkencan menikmati malam di Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, pada 21 Maret 2025.

Aldo pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pasar.

Pengakuan pelaku, dia hanya tidak senang dan kesal melihat kawasan tersebut dijadikan tempat pacaran.

Karena itu, dia menegur korban.

Dia berdalih, respon korban menghindar saat diperingatkan.

Namun yang membuatnya tersinggung, korban justru menyebut ingin bertemu dengan keluarganya.

"Nah, saya ingatkan jangan pacaran. Terus dia pergi katanya ketemu keluarganya, ternyata pas saya datangi enggak ada keluarganya," kata Aldo saat konferensi pers di Mapolsek Pasar, Kota Jambi, Jumat (9/6/2025) pagi.

Karena merasa tersinggung dengan sikap korban, Aldo menikam punggung korban.

Sementara itu, senjata tajam yang dipakai untuk menikam korban, dia menyebut pisau tersebut selalu ia bawa untuk menjaga diri ketika berada di luar.

Pelaku Disebut Kerap Peras Pasangan Kekasih

Terkait hal ini, pihak kepolisian tidak menampik bahwa banyak informasi yang menyebut Aldo adalah preman yang kerap melakukan pemerasan.

Targetnya adalah muda-mudi atau pasangan kekasih yang sedang berpacaran.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Muhammad Ali.

Dia mengatakan, dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pelaku kerap memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 50.000 hingga Rp 75.000.

Meski demikian, kata Ali, pihaknya baru fokus pada laporan penikaman yang dilakukan pelaku.

"Terkait dengan kasus laporan pemerasan, memang kami terima informasi itu, tetapi kami dalami lagi. Kami fokus kasus penikamannya dulu," kata Ali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Aldo dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved