Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Remaja 18 Tahun di Perawang Siak Ajak Anak di Bawah Umur Tidur di Hotel, Dipergoki Kerabat

Perbuatan JZ diketahui karena kerabat korban memergoki keduanya berada di kawasan hotel tersebut Minggu, 6 Juli 2025.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
pixabay
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK- Seorang remaja berinisial JZ (18) nekat membawa anak di bawah umur tidur di Hotel di Perawang, kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau. 

Perbuatan JZ diketahui karena kerabat korban memergoki keduanya berada di kawasan hotel tersebut Minggu, 6 Juli 2025.

Kecurigaan muncul saat korban dan pelaku terlihat masuk ke area hotel dengan sepeda motor masing-masing.

Saksi yang merasa ada kejanggalan langsung menghadang keduanya dan membawa korban pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, pihak keluarga melakukan konfrontasi. Dalam perbincangan yang tegang, pelaku akhirnya mengakui telah berhubungan badan dengan korban.

Pengakuan itu diperkuat oleh keterangan dari korban, yang menyebut hubungan tersebut sudah berlangsung sejak 2024 dan telah terjadi berulang kali.

Sebelum ketahuan, ternyata juga telah dilakukan pada Januari 2025, di lokasi yang sama.

Orang tua korban tak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang pada 7 Juli 2025.

Baca juga: Ini Modus Pelaku Cabuli 8 Remaja Laki-laki Dibawah Umur di Pelalawan, Korban Kemungkinan Bertambah

Baca juga: Pemuda di Meranti Diamankan, Cabuli Remaja Dibawah Umur Sejak Tahun 2022

 

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. JZ langsung diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tualang.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Rabu (9/7/2025).

Barang bukti yang turut diamankan meliputi sehelai hoodie abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC, celana pendek warna hitam, handphone iPhone XR warna hitam dan handphone VIVO V29E warna gold. 

Kompol Hendrix menambahkan penyidik akan menjerat JZ dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang akan kami tindak tegas. Kami mengajak masyarakat agar berani melapor bila mengetahui kasus serupa,” tegas Kompol Hendrix.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat.

Kepolisian berharap, kesadaran dan peran aktif keluarga serta masyarakat bisa menjadi benteng awal dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved