Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Mahfud MD Beber 6 Dosa yang Bisa Lengserkan Wakil Presiden: Untuk Gibran Tidak Susah Menemukannya

Mahfud MD memprediksi, jika koalisi Prabowo Gibran tetap dalam kondisi saat ini, maka usulan ganti Wapres tak akan terealisasi.

Editor: Muhammad Ridho
kolase/Tribunnews.com/Gita Irawan/instagram Gibran
POLEMIK USULAN GANTI WAPRES - 6 Dosa yang Bisa Bikin Wakil Presiden Lengser, Mahfud MD sebut Untuk Gibran Tidak Susah Menemukannya 

"Aturannya kan memang boleh memakzulkan orang, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan dari masa jabatannya kalau terjadi melakukan lima pelanggaran hukum dan etik dan terjadi sesuatu. Jadi 6 alasan," kata Mahfud MD.

Korupsi, 

Penyuapan, 

Pengkhianatan terhadap negara, 

Melakukan kejahatan besar, 

Melakukan perbuatan tercela. 

"Keenam kalau terjadi sesuatu, misal sakit permanen sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden. Itu bisa diberhentikan di tengah jalan," terang Mahfud MD.

Bahkan kata Mahfud, tidak sulit menemukan enam dosa tersebut dari Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk Gibran kira-kira tidak susah untuk menemukan itu. Tidak susah. Bisa gak dijatuhkan ? Bisa. tetapi itu bisa secara konstitusional teori," katanya.

Misal tentang isu akun Fufufafa yang berisi hinaan dan ujaran kebencian.

"Pasti tercela, kalau itu emamg Gibran. Kan sangat tercela memaki orang dan macam-macam, itu kan harus didukung 2/3," kata Mahfud.

Selain itu banyak punya ahli yang bisa menemukan satu dari enam dosa untuk memakzulkan Gibran sebagai Wapres.

"Teknik bisa. Kita punya banyak ahli untuk menemuka. Forensik keuangan, macam-macam, kan gampang," kata Mahfud MD.

Tapi, Mahfud MD berpendapat Gibran Rakabuming tak bisa dimakzulkan secara politis.

"Koalisinya pak Prabowo dan Gibran itu 81 persen. sedangkan untuk mengajukan sidang pendakwaan itu harus 2/3 dari seluruh anggota. Ini 81 persen sudah lebih kok. Gak bakalan bisa," kata Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved