Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ide Dedi Mulyadi Bawa Maling 'Kecil' ke Barak Militer, Koruptor Dipenjara, Pencuri Ayam Dibebaskan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp 10 juta

Tayang:
Editor: Ariestia
Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq
SAMBUTAN - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam sambutannya sebelum mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) untuk menangani kasus pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta.

Usulan tersebut disampaikan saat mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya Danghyang Rundayan Talaga di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (12/5/2025).

"Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara mending keneh di ka barak militer keun. (Pencuri di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, lebih baik dibawa ke barak militer)," kata Dedi dalam sambutannya.

Baca juga: Anak Bungsunya Heran Ayah Tak Video Call, Endang Jadi Korban Tewas Ledakan Amunisi TNI di Garut

Menurut Dedi, pendekatan ini tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga menghemat biaya penanganan hukum yang selama ini dianggap tidak sebanding dengan nilai kerugian akibat tindak pencurian kecil.

Ia mencontohkan kasus pencurian senilai Rp3 juta yang justru menelan biaya besar dalam proses hukum.

“Malingna Rp 3 juta, biayana beak Rp 50 juta, mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli bopon, sina kuli tandur, sina kuli nembok, sina kuli nyemen. (Pencuriannya hanya Rp3 juta, biayanya habis Rp50 juta, lebih baik kita bawa ke barak militer, suruh mereka jadi pekerja angkut, mencangkul, mengangkut, menanam, membangun dinding, dan mengaduk semen)," ujarnya.

Dedi mengusulkan agar pelaku pencurian kecil diberikan pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer sebagai bentuk sanksi.

Ia menilai, langkah ini lebih bermanfaat dan memberikan peluang bagi pelaku untuk menjadi lebih produktif, dibandingkan hanya menjalani hukuman di penjara.

“Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun. (Koruptor dipenjara, tetapi pencuri ayam dibebaskan)," tegasnya.

Kerja Sama dengan Polda Jabar

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tengah menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Barat.

Program keadilan restoratif ini direncanakan mulai dilaksanakan pada Juni hingga Juli mendatang dengan melibatkan para bupati di seluruh Jawa Barat.

“Ke aya kerjasama sareng Polda Jabar. Aya nu dikenal restorasif justice. (Akan ada kerja sama dengan Polda Jabar. Ada yang dikenal sebagai keadilan restoratif)," ucap Dedi.

Kurangi Kemiskinan dan Efek Domino Sosial

Dedi juga menyoroti dampak sosial dari pemenjaraan terhadap pencuri kecil.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved