Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Kuansing Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba, 500 Gram Lebih Sabu Diamankan

Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram dari salah satu tersangka.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025). Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua pengedar Narkoba, Rabu (14/5/2025) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua pengedar Narkoba, Rabu (14/5/2025) dini hari.

Dari hasil penangkapan tersebut Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram dari salah satu tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak mengatakan pengungkapan sindikat pengedar Narkoba itu berawal dari penyelidikan tim Mata Elang di sebuah penginapan di Teluk Kuantan.

"Dari penginapan tersebut kami mengamankan tersangka berinisial M. Saat digeledah, kami menemukan dua paket yang diduga kuat sebagai sabu," ujar AKP Novris.

Dari interogasi di lapangan, tersangka M mengakui ada barang bukti lainnya yang ia simpan di rumahnya.

Baca juga: Buruh Panen Tewas di Lahan Perusahaan Sawit di Kuansing, Diduga ini Penyebabnya

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik klip bening, pipet dan timbangan digital.

"Tersangka M mengaku dia akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang yang merupakan surugan dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam DPO kami," ujar AKP Novris.

Penyelidikan terhadap tersangka M pun berkembang ke tersangka E.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka E, polisi menemukan 5 paket yang diduga kuat sebagai sabu di dalam jok sepeda motornya.

"Setelah ditimbang, diketahui berat BB mencapai 500 gram lebih atau setengah kilogram lebih," ujar AKP Novris.

Baca juga: Polres Kuansing Tangkap Penampung Emas Ilegal, Barang Bukti Emas Diamankan

Dari interograsi, tersangka E disuruh oleh B yang telah masuk DPO untuk menyerahkan sabu tersebut ke tersangka M.

Dari situ E diupah oleh B sebesar Rp 3.000.000 sekali mengantarkan Narkoba.

"Dari pengakuan E, ia sudah tiga kali disuruh oleh B untuk mengantarkan sabu," ujar AKP Novris.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Novris menegaskan bahwa pihaknya akan komit dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

"Kami juga tak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkoba dengan melaporkan ke pihak kepolisan jika menemukan aktifitas yang mencurigakan," ujar AKP Novris.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved