Curi Motor Tetangga, Pemuda Inhil Simpan RX King di Kamar Tidur

Pelaku dugaan Tindak Pidana  Pencurian (curanmor) diamankan di rumahnya, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Curi Motor Tetangga, Pemuda Inhil Simpan RX King di Kamar Tidur 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KERITANG – Parhaji (20) tidak bisa mengelak lagi saat satu unit Sepeda Motor Yamaha Rx King ditemukan di dalam rumahnya di KM.10 Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (13/5/2025).

Sebelumnya Sepeda motor tersebut raib saat terparkir di garasi belakang rumah warga yang tidak jauh dari rumah Parhaji di Desa Petalongan, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wib.

Setelah beberapa hari, Yudistira (32) selaku pemilik yang berupaya mencari memastikan dengan mendatangi rumah Parhaji Alias Aji dan menemukan sepeda motornya disimpan di dalam kamar tidur.

Pelaku pun akhirnya mengakui benar telah mengambil sepeda motor tersebut di garasi belakang rumah Yudistira di Jalan Lintas Samudra KM.10 Sari Agung, Desa Petalongan Kecamatan Keritang.

Selanjutnya korban menghubungi Anggota Subsektor Sencalang untuk mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Keritang.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ide Dedi Mulyadi Bawa Maling Kecil ke Barak Militer, Koruptor Dipenjara, Pencuri Ayam Dibebaskan

Baca juga: Ini Daftar 11 Tahanan yang Kabur Dari Sel Polres Kampar, Tahanan Kasus Pencurian hingga Narkoba

Pelaku dugaan Tindak Pidana  Pencurian (curanmor) diamankan di rumahnya, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.

“Penangkapan ini juga dalam rangka operasi Pekat Premanisme. Atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp. 10 juta,” jelas Kapolres melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan selain sepeda motor yaitu, STNK dan BPKB Sepeda motor Yamaha RX King atas nama Sentono dengan nomor polisi BH 4477 RI, 1 buah kunci sepeda motor dan selembar kwitansi pembelian sepeda motor tertanggal 01 Januari 2022 dengan harga Rp 10 juta.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 362 KUHPidana. Berkas perkara sudah lengkap dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolres.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved