Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bakar Lahan hingga Picu Karhutla Seluas 10 Hektare, Petani di Rohil Ditangkap

JR diamankan setelah mengakui telah membakar lahan yang ia kelola. Tindakannya itu menyebabkan api menyebar dan menghanguskan 10 hektar

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
FOTO/DOK
KARHUTLA - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang petani berinisial JR yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Mekar Jaya, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL – Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang petani berinisial JR yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.  

JR diamankan setelah mengakui membakar lahan yang ia kelola.

Tindakannya itu menyebabkan api menyebar dan menghanguskan 10 hektar kawasan hutan produksi. 

Kepulan asap yang terlihat oleh warga menjadi petunjuk awal bagi pihak kepolisian.

Upaya mitigasi dan pencegahan yang dilakukan jajaran belum membuahkan hasil maksimal dengan adanya kejadian ini.

Berdasarkan laporan dari pihak Polres Rohil pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kepulan asap di lokasi kejadian pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan upaya pemadaman.  

Polsek Kubu segera mengerahkan lima personel ke lokasi kejadian.

Baca juga: Antispasi Karhutla di Tengah Anomali Cuaca, BPBD Kuansing Aktifkan Relawan di Setiap Kecamatan

Baca juga: Pertegas Peran Swasta, BPBD Pelalawan Bentuk Rayonisasi Penanganan Karhutla Tiap Kecamatan

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa lahan tersebut dikelola oleh JR, seorang petani asal Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam. Polisi pun langsung mencari JR untuk dimintai keterangan.  

Saat ditemui, JR mengaku bahwa dirinya melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api untuk membuka lahan pertanian. Namun kondisi angin yang cukup kencang membuat api menyebar dan membakar lahan di sekitarnya.  

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian segera mengamankan JR beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran. Saksi-saksi juga dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.  

Tiga saksi yang diperiksa dalam kasus ini terdiri dari dua anggota Polri serta seorang warga setempat. Semua keterangan yang diperoleh menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.  

Kini JR telah diamankan di Polsek Kubu kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi oleh kepolisian.  

"Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved